TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Insiden polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (25/7/2019) malam kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Pelaku bernama Brigadir Rangga Tianto menembak seniornya, Bripka Rachmat Effendi hingga tewas di ruang SPK Polsek Cimanggis Depok.
Brigadir Rangga Tianto bertugas di Baharkam Mabes Polri, sementara Bripka Rachmat Effendi bertugas di Samsat Polda Metro Jaya.
Atas peristiwa penembakan tersebut, Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
Dikutip dari Kompas.com, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri. Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
• Ini Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi, RT Berondong RE dengan 7 Peluru hingga Tewas
• Remaja yang Lindas Makam Pakai Motor Diperiksa Polisi, Ujung-Ujungnya Minta Maaf
Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga. Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rachmat Effendi, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya . Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, tembakan yang sedemikian banyak dilepaskan Brigadir RT, sangat mengundang tanda tanya.
Ia menyoroti soal perbincangan antara Bripka Rachmat Effendi dan Brigadir Rangga Tianto sebelum terjadinya insiden penembakan.
"Menjadi penting diketahui apa isi pembicaraan mereka. Karena boleh jadi ada sesuatu yang membuat emosi naik tajam," papar Reza kepada Wartakotalive, Jumat (26/7/2019).
"Kalau sebatas bicara nada agak keras, itu sepertinya biasa dalam komunikasi di lembaga semacam kepolisian. Apalagi dalam konteks senior (Bripka) dan yunior (Brigadir)," sambungnya.
Selain itu, kata dia, juga penting diketahui apakah pelaku saat itu dalam pengaruh narkoba atau tidak.
"Juga relevan untuk mengecek kemungkinan adanya pengaruh narkoba," tambah Reza.
• Duka Anak Bripka Rachmat Effendi yang Tewas Ditembak Yuniornya: Aku Gak Rela Papa Pergi
• Ini Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi, RT Berondong RE dengan 7 Peluru hingga Tewas
Kronologi Penembakan
Berdasarkan hasil penyidikan, Brigadir Rangga Tianto (RT) tembak Brigadir Kepala Rahmat Effendi (RE) karena emosi.
Menurut Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Brigadir RT emosi lantara permintaannya agar pelaku tawuran tidak diproses hukum tidak digubris Bripka RE.
"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo Yuwono, Jumat (26/7/2019).
Brigadir RT merasa penolakan yang disampaikan Bripka RE bernada kasar.
"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo Yuwono.
FZ sendiri adalah pelaku tawuran dengan barang bukti celurit yang diamankan oleh korban, Bripka RE.
Brigadir RE datang bersama orangtua FZ meminta pelaku tawuran itu tidak diproses hukum, tetapi ditolak.
Polisi Yunior Berondong Senior
Polisi berondong politi atau polisi tembak polisi sampai mati.
Seorang anggota Polda Metro Jaya, Brigadir RT tembak seniornya Bigadir Kepala (Bripka) RE di ruang kerja korban.
Lokasi penembakan polisi tepatnya di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kota Depok, Kamis malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Kronologi polisi tembak polisi dijelaskan pejabat Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan peristiwa penembakan oleh brigadir RT (32) terhadap Bripa RE (41).
Akibat penembakan itu, Bripka RE tewas seketika di lokasi kejadian.
Sejumlah peluru bersarang di tubuh Bripka RE dan Bripka RE mengalami 7 luka tembak di bagian dada, leher, paha dan perut.
Menurut Argo Yuwono, saat ini pelaku penembakan sudah diamankan polisi dan dalam pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya.
"Kejadian tersebut betul adanya," kata Argo kepada Wartakotalive.com, Jumat (26/7/2019).
Saat ditanya apakah Kronologi polisi tembak polisi seperti uraian laporan polisi yang beredar, Argo mengiyakannya.
"Ya, betul seperti itu," kata Argo. Ia juga mengiyakan bahwa pelaku sudah diamankan.
(Warta Kota/Kompas.com/Budi Sam Law Malau/Cynthia Lova)