Identitas Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup Terungkap, Grandong Terancam Dipenjara
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Indentitas pria yang diduga memakan seekor kucing hidup hidup belakangan mulai terungkap.
Pria yang dikabarkan berasal dari Banten itu kini terancam hukuman 9 bulan penjara setelah videonya tersebut viral di media sosial.
Aksi pria pemakan kucing itupun menuai kecaman dari berbagai pihak terutama para pecinta binatang.
Polisi pun telah mengidentifikasi lokasi di video viral pria yang tengah memakan kucing tersebut.
Menurut polisi, lokasi dalam video viral pria memakan kucing hidup hidup itu berada di Jlaan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, pria yang ada dalam video tersebut dapat dijerat pasal berlapis.
Yakni, pasal 302 dan 490 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019) dikutip dari Tribunnews.com
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.
• Ibu Muda Hamil 3 Bulan Ditemukan Bersimbah Darah bersama Pria Bukan Suaminya, Pembantu Histeris
Identitas Pelaku
Pria yang ada dalam video diketahui bukan warga sekitar.
Menurut informasi yang diterima polisi, pria tersebut biasa di panggil Abang Grandong dan berasal dari Banten.
Meski bukan warga Jakarta, Abang Grandong disebut kerap datang untuk minum jamu disekitaran Kemayoran.
"Dari keterangan yang diperoleh petugas di tempat kejadian, pria ini belakangan diketahui berasal dari Banten dan sering dipanggil Abang Grandong," ujar Kompol Syaiful Anwar, Kapolsek Kemayoran dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
• Viral Kucing Dilempar Untuk Adegan Syuting Sinetron Azab, Pecinta Hewan Beri Surat Terbuka
Meski identitas Grandong sudah diketahui, namun hingga saat ini polisi belum menemukannya.
"Kami selidiki. Sampai sekarang belum ketemu orangnya, nanti kalau ketemu kami panggil alasan dia makan kucing itu apa atau dia memang stres atau bagaimana," kata Syaiful.
Syaiful menduga, pria yang ada dalam video tersebut mengalami gangguan jiwa.
Beharap Diusut tuntas
Aktivis lingkungan dan perlindungan hewan Davina Veronica menilai, tindakan pria tersebut tidak beradab.
Davina menyayangkan tindakan pria yang ada dalam video tersebut.
Menurutnya, sebagai manusia yang diberi kesempurnaan, sudah seharusnya memiliki sifat empati terhadap hewan.
"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berfikir dan berbicara, seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," katanya, Senin (29/7/2019).
Masih mengutip dari sumber yang sama, Davina berpendapat, saat ini kasus hewan di Indonesia tidak diselesaikan dengan baik.
Hal ini lantaran UU perlindungan hewan yang dianggap lemah.
• Kisah Dibalik Jenazah Hidup Lagi saat Akan Dimakamkan, Sudah Dipakaikan Kain Kafan & Gali Kuburan
Sifat seenaknya yang dilakukan masyarakat bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera.
Davina juga berharap kepolisina mengusut tuntas kasus pria yang memakan kucing hidup-hidup tersebut.
Menilik dari UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menurut Davina, pelaku dapat dikenai hukuman.
"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial.
Dalam video itu, pria pemakan kucing tersebut nampak memakai kemeja cokelat.
Ia mengunyah binatang berbulu itu di jalan raya yang disebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.