Mulan Jadi Anggota DPR

Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Gantikan Pesaingnya, Pakar Hukum : Hebat Juga Mulan Berpikir Hukumnya

Penulis: khairunnisa
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela hadir dalam Hijrah Fest 2018 di Jakarta Convention Center, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda mengomentari polemik terpilihnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI.

Ya, terpilihnya Mulan Jameela menjadi anggota legislatif itu rupanya menuai kontroversi dari publik.

Pasalnya, ada pihak yang merasa 'tersakiti' pasca ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI.

Diwartakan sebelumnya, di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR RI.

Mulan Jameela menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.

Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke senayan.

Sebab suara Mulan Jameela masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Namun belakangan, Mulan Jameela justru ditetapkan lolos menjadi anggota DPR RI.

Lolosnya Mulan Jameela ke DPR Jadi Kontroversi, Andre Rosiade Bingung Ditanya Kenapa Caleg Dipecat

Singkirkan 2 Pesaingnya, Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024

Sebab, sosok Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi ternyata sudah tak lagi menjadi kader partai Gerindra.

Menurut kabar yang beredar hal tersebut terjadi lantaran Ervin dipecat dari keanggotaan partai Gerindra.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR RI membenarkan surat tersebut.

Kemudian Fahrul Rozi yang menjadi peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin.

Namun Fahrul Rozi ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan Jameela yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul.

Mengetahui hal tersebut, Prof Juanda pun memberikan pandangannya.

Mulan Jameela (Instagram story @mulanjameela1)

Menurut Pakar Hukum Tata Negara itu, Mulan Jameela telah melihat peluang bagus demi dirinya menjadi anggota legislatif.

Peluang itu adalah dengan menjadikan sengketa di internal partainya sebagai bahan gugatan di pengadilan.

Sebab, persoalan terkait hasil pemilu nyatanya tak bisa memengaruhi peluang Mulan Jameela untuk melaju ke senayan.

"Sebenarnya ini kan, Mulan Jameela ini melihat peluang dia masuk (lolos jadi anggota DPR RI) itu dari segi sengketa internal partai. Jadi kalau misalnya persoalan perselisihan hasil Pemilu, dia tidak pas di situ. Maka di Mahkamah Konstitusi itu tidak dilakukan," ungkap Prof Juanda dalam dialog Kompas TV berjudul "Polemik KPU Putuskan Mulan Jameela Anggota DPR Terpilih".

Karenanya, Mulan Jameela pun memilih sengketa tersebut sebagai cara untuk memperoleh keinginannya tersebut, menjadi anggota DPR RI.

Atas 'ide' Mulan Jameela tersebut, Prof Juanda pun mengaku salut.

"Saya kira hebat juga Mulan ini berpikir hukumnya. Jadi dia gugat DPP Gerindra ke pengadilan dengan alasan ini adalah sengketa partai sehingga majelis hakim melihat karena ini sengketa partai, maka dikembalikan saja kepada DPP yang berhak menentukan siapa yang terpilih," pungkas Prof Juanda.

Prof Juanda komentari polemik terpilihnya Mulan Jameela jadi anggota DPR RI (Youtube channel Kompas tv)

Meski begitu, Prof Juanda mengaku tidak tahu lebih dalam soal sosok caleg terpilih yang digantikan Mulan Jameela.

Karena hal itu, Prof Juanda pun berujar bahwa sosok Ervin juga harus ditegaskan lebih lanjut.

Yakni soal pemecatan yang ia alami di Partai Gerindra sehingga gagal melaju ke senayan.

"Pemecatan itu perlu ditanyakan, apa argumentasinya objektif ? Saya tidak tahu si Ervin ini sampai sejauh mana dia memperjuangkan hak-haknya bertanya kepada partai 'apa sih salah saya ?'," kata Prof Juanda.

Fahrul Rozi Tidak Tahu Posisinya Digantikan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR

Gantikan 2 Koleganya, Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR

Tak hanya menyoroti soal tindakan 'cerdas' Mulan Jameela, Prof Juanda juga memberikan saran kepda Partai Gerindra.

Menurutnya, Partai Gerindra harus melihat secara jelas soal polemik yang ada di pemilihan legislatif tersebut.

Prof Juanda pun menyoroti soal caleg yang harusnya terpilih mewakili Gerindra di Dapil Jawa Barat.

"Saya kira bahwa dalam konteks ini, semua hak perlu dilindungi, dan saya belum mendengar sejauh mana perjuangan dari yang disuruh mundur dan dipecat itu, ini adanya indikasi ke arah rekayasa politik itu saya kira, perlu juga kita lihat ini adalah sangat dominan. Tapi terlepas dari semua, pertanyaan tadi apakah peluang dari yang sedang memperjuangkan atau merasa hak-haknya terdzolimi," ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Juanda juga menyarankan agar Mulan Jameela tidak dilantik dulu.

Sebab menurut Prof Juanda, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mahkamah kehormatan partai terlebih dahulu.

Ditambah lagi karena bakal adanya gugatan dari caleg yang kursinya diambil Mulan Jameela.

"Solusinya, saya pikir lebih bijak kalau misalnya bahwa partai kalau memang ingin menunjukkan rasa keadilan dan prinsip-prinsip yang tadi adalah netral, objektif, yang Mulan ini tidak usah dilantik dulu, distop dulu, sepanjang masih ada gugatan di Mahkamah Kehormatan," katanya.

"Partai ini kan partai besar, saya kira tunjukkan kepada bangsa ini, apalagi kalau masih mau nyalon Pilpres 2024, saya kira bagus juga ini diperlihatkan," tambah Juanda.

Mulan Jameela dan Andre Rosiade (Kolase)

Mendengar penuturan tersebut, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade pun lagi-lagi menjelaskan kalau penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI bukan rekayasa partai.

"Kita tidak ada rekayasa sama sekali, kita hanya melaksanakan keputusan pengadilan, di mana para penggugat ini memenangkan di PN Jaksel, tentu kami menghormati itu. Intinya, apakah akan dilantik atau tidak tergantung kepada KPU, karena ini sudah ditetapkan oleh KPU," tutupnya.

Menanggapi ucapan Andre Rosiade, Titi Anggraeni selaku Direktur Eksekutif Perludem pun menimpalinya.

Menurut Titi, tindakan yang dilakukan Partai Gerindra terhadap kadernya itu bukan mengikuti apa yang diputuskan pengadilan.

Bagi Titi, Gerindra hanya sedang menjalankan agenda yang telah dirancangnya.

"Sebenarnya Partai Gerindra itu tidak melaksanakan putusan pengadilan. Dia melaksanakan agendanya sendiri. Jadi PN itu mengatakan bahwa jika ada mekanisme pergantian, itu haknya partai," kata Titi Anggraeni.

Titi Anggraeni pun melihat bahwa banyak hal yang serba 'kebetulan' yang terjadi di Partai Gerindra.

Hingga pada akhirnya, Mulan Jameela yang menggugat Partai Gerindra itu pun bisa terpilih menjadi anggota DPR RI.

"Jadi partai sudah punya agenda. Yang pertama memecat nomor urut tiga, lalu kemudian yang nomor urut empat kebetulannya tanda kutip mengundurkan diri, akhirnya mba Mulan yang pergi ke PN lalu kemudian memperoleh kursi ketiga yang suara terbanyak ketiga," pungkas Titi.

Fahrul Rozi Tak Tahu Posisinya Digantikan Mulan Jameela

Fahrul Rozi mengaku tak tahu jika posisinya ternyata digantikan oleh Mulan Jameela.

Namun pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

Menurut kabar yang berdar hal tersebut terjadi lantaran Ervin dipecat dari keanggotaan partai Gerindra.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR RI membenarkan surat tersebut.

Gugatan Mulan Jameela terhadap Partai Gerindra Dikabulkan Hakim

Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Ini Kata Pihak Mulan Jameela

Ia telah menerima surat yang berisi jika dirinya akan digantikan oleh Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI.

"Iya betul ada surat itu (penggantian posisi oleh Mulan Jameela)," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019) yang dikutip dari Tribun Jabar.

Kemudian Fahrul yang menjadi peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin.

Namun Fahrul ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan Jameela yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul.

Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.

"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul yang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Untuk itu, Fahrul akan langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.

Hal tersebut bedasarkan keputusan KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DP.(*)

Berita Terkini