Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBADAK - Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menjelaskan bahwa kedua remaja berinisial R dan RG yang tega memperkosa adik tiri berinisial NP (5) dan juga kerap berhubungan badan dengan ibu kandungnya SR (39) sering nonton video porno.
"Kedua anak ini sering nonton film porno dan mereka berhalusinasi dan akhirnya mereka melampiaskannya kepada ibu kandung dan adik angkatnya," kata Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolsek Cibadak, Sukabumi.
Nasriadi menjelaskan bahwa saat korban diperkosa oleh anak kandungnya, ibu kandungnya tersangka SR ini bukannya melarang, tapi malah membiarkan bahkan ikut membunuh korban dengan cara mencekik.
Korban anak perempuan berumur 5 tahun ini, kata dia, dipungut oleh keluarga tersebut dari keluarga miskin sejak umur 2 tahun.
"Anak ini diambil dari sebuah keluarga miskin saat umur 2 tahun yang mana ibunya mengalami gangguan jiwa. Tapi bukan dibesarkan, malah disiksa," kata Nasriadi.
Penyiksaan terhadap anak tiri ini juga diketahui oleh para tetangga.
Bahkan, tetangga yang merasa kasihan ada yang mencoba untuk mengambil alih hak asuh korban ini namun tidak diberikan.
Keluarga ini juga sempat berniat memberikan NP ke keluarga lain yang meminta, namun dengan syarat yang berat.
"Anak ini juga sering kabur dari rumah bahkan tetangga ingin mengangkat tapi dilarang bahkan diminta duit Rp 3 juta per bulan supaya bisa ambil anak ini. Jadi bukan rahasia umum, korban sering disiksa," kata Nasriadi.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial SR (39) di Kampung Bojongloa, Desa Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi tega membunuh anak tirinya berinisial NP (5).
Korban dibunuh dengan keji yang mana hasil outopsi, korban memiliki luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin dan selaput dara robek.
Tidak hanya SR, Satreskrim Polres Sukabumi juga menangkap dua putra SR yang masih remaja yakni RG (16) dan R (14).
"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban yaitu Saudari SR kemudian anaknya RG dan R," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).
Nasriadi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku, SR mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penyiksaan terhadap korban sampai korban meninggal dunia.
Yakni dengan cara memukul dan Saudara R mencekik korban.
"Pada hari Minggu itu kejadiannya adalah pada saat korban mandi dilihat oleh tersangka RG, kemudian langsung diperkosa. Saat pemerkosaan berlanjut, datanglah R melihat adiknya memperkosa adik angkatnya itu. Kemudian bergantian RG melakukan pemerkosaan kemudian R melakukan pemerkosaan," terang Nasriadi.
Kemudian saat itu, datanglah ibu tiri korban saudari SR yang ikut mencekik korban sampai tewas.
"Yang lebih dzalim lagi adalah setelah korban dicekik, ibu kandung bersama anak kandung si R ini melakukan hubungan intim di dekat mayat alamarhum. Setelah melakukan hubungan intim, dan korban meninggal dunia, mereka bertiga membawa korban sekitar 900 meter dibuang ke Sungai Cimandiri," ujarnya.
Kemudian pada 22 September 2019 siang, korban ditemukan tengah tersangkut di bebatuan oleh para pencari ikan di Sungai Cimandiri kawasan Kampung Platar RT 02/06, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Dokumen hasil outopsi serta pakaian pelaku dan korban diamankan sebagai barang bukti.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Nasriadi.