Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat Komunikasinya
Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat komunikasinya
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat komunikasinya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) UU KPK.
Hal ini dikatakan Jokowi setelah bertemu sejumlah tokoh di istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Mengutip Tribunnews.com, para tokoh yang hadir dalam pertemuan ini antara lain Goenawan Mohamad, Nono Makarim, Butet Kartaradjasa, Albert Hasibuan, Omi Kamaria Nurcholis Madjid, Heny Supolo, Mochtar Pabottinggi, Franz Magnis Suseno, Abdillah Toha, Zumrotin K. Susilo, Sudamek, Teddy Rachmat.
Hadir pula Erry Riana Hadjapamekas, Christine Hakim, Quraish Shihab, Toety Herati, Saparinah Sadli, Mahfud MD, Natalia Subagyo, Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, Nyoman Nuarta.
Selanjutnya ada Kuntoro Mangkusubroto, Ismid Hadad, Marsilam Simanjuntak, Jajang C. Noer, Alisa wahid, Bivitri Susanti, Clara Yuwono, Munir Mulkhan, Tri Mumpuni, Feri Amsari, Hassan Wirayudha, Manuel Kasiepo, hingga Bachtiar Aly.
Presiden Jokowi menegaskan dirinya berkomitmen pada kehidupan demokrasi di Indonesia.
Jokowi mengatakan kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dipertahankan.
"Jangan sampai bapak ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini (menjaga demokrasi)," tegas Jokowi.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo ini menjelaskan dirinya bakal menyampaikan sejumlah hal yang terjadi belakangan ini, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, masalah Papua, revisi Undang-Undang KPK, dan rancangan undang-undang KUHP.
Dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh ini, Jokowi juga mengaku mendapat beberapa masukan berharga yang bakal menjadi pertimbangannya kedepan.
Para tokoh itu menyampaikan berbagai masukan, termasuk di antaranya terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Terutama, terkait penerbitan Perppu UU KPK.
Terlebih, aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi yang dilakukan ribuan mahasiswa di Jakarta dan disejumlah daerah di tanah air pun menjadi perhatian Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyampaikan penghargaan kepada para demonstran yang menyampaikan aspirasinya dengan tertiba dan damai.