Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor tunjukan 38 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap dalam sebulan terakhir dari wilayah Kabupaten Bogor, Jumat (11/10/2019).
Saat ditampilkan ke publik, para tersangka terpaksa harus berdesak-desakan di depan lobby Mako Polres Bogor.
Ke-38 tersangka ini merupakan pengedar atau bandar yang terlibat dalam total 25 kasus narkoba.
Semua tersangka ini terbagi atas 5 jaringan pengedar narkoba.
"Dari ke-38 tersangka tersebut kita pastikan semuanya pengedar atau bandar," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (11/10/2019).
Dari 25 kasus narkoba ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,5 kg sabu-sabu, 1,5 kg ganja, sejumlah alat penghisap sabu dan ribuan butir obat-obatan keras berbagai merk.
"Kita lakukan pengembangan terhadap jaringan masing-masing karena ada 5 jaringan dari 25 kasus tersebut yang kita lakukan pengungkapan. Kita jerat dengan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya 8 tahun sampai 15 tahun. Terkait masalah obat-obatan kita jerat pasal 196, 197, UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancamannya 5 tahun penjara," ungkap Joni.