Gara-gara Helm, Pengendara Motor Ini Terjaring Operasi Zebra, Polisi yang Menegur Sambil Tersenyum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengendara roda dua mengenakan helm terbalik saat operasi Zebra 2019 di gelar di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (24/10/2019).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pengendara motor ditegur Polisi lalu lintas dalam Operasi Zebra 2019.

Operasi itu digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu, Sulawesi Selatan dan telah berjalan 2 hari.

Awalnya, petugas memberhentikan pengendara motor.

Petugas kemudian memeriksa surat-surat berkendara dan ternyata lengkap.

Namun cara pengendara mengenakan helm tersebut salah sehingga mendapat teguran dari petugas.

Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata yang berada di lokasi langsung memberikan arahan dan memperbaiki posisi helm pengendara motor itu.

“Kalau kelengkapan berkendara lengkap, hanya saja cara mengenakan helm yang salah sehingga kami berikan arahan dan memperbaiki helmnya,” kata Samurai saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).

Kata Samurai posisi helm pengendara tersebut sangat tidak diperkenankan karena bagian depan helm diubah mengarah ke belakang.

“Seharusnya kalau memakai helem itu yang benar, bukan asal menutup kepala, apalagi pengendara tersebut membawa barang, yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain,” ucap Samurai.

Adanya pemotor yang memakai helm terbalik membuat pengendara lain tertawa saat dirazia petugas.

“Hahaha kok bisa ya helmnya terbalik, mungkin tak sadar saat memasangnya dengan melihat ada razia di depan,” ujar Fitri, salah seorang pengendara.

Operasi Zebra 2019 melibatkan seluruh fungsi di Polres Luwu, ditambah dari Dinas Perhubungan dan Jasa Rahardja.

Pada hari kedua yang masih berlangsung ini, petugas menjaring 30 pelanggar yang didominasi pengendara roda dua.

Pelaksanaan Operasi Zebra Satlantas Polres Luwu yang dimulai 23 Oktober hingga 5 Nopember 2019 dengan sasaran prioritas adalah administrasi pengemudi atau pengendara berupa SIM dan administrasi kendaraan, yakni STNK.

Selain itu, 7 pelanggaran prioritas antara lain pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Halaman
12

Berita Terkini