TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Politikus Fahri Hamzah kembali mendesak Partai Kesejahteraan Rakyat ( PKS) untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Lewati akun Twitternya itu, Fahri Hamzah membubuhkan tagar #TagihPKS30M.
Namun ada hal yang nampak mencuri perhatian kala Fahri Hamzah mencuitkan hal soal uang ganti rugi itu.
Pasalnya, Fahri Hamzah mengawali cuitannya dengan mengunggah potret Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Fahri Hamzah mengunggah potret Surya Paloh merangkul Sohibul Iman saat bertemu di kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Kemudian dalam ketarangannya, Fahri Hamzah menyebut nama Presiden Jokowi seraya melontarkan pertanyaan.
Fahri Hamzah seoalah menanggapi soal pertemuan Sohibul Iman dan Surya Paloh yang sebelumnya sempat disindir Jokowi.
Seperti diketahui Jokowi meyinggung pelukan hangat antara Surya Paloh dengan Sohibul Iman saat membuka peringatan HUT ke-55 Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
"Yang saya hormati para ketua umum, Bapak Surya Paloh yang kalau kita lihat malam hari ini beliau lebih cerah dari biasanya, sehabis pertemuan beliau dengan Pak Sohibul Iman di PKS," kata Jokowi.
Pernyataan Jokowi itu pun langsung disambut tawa dan sorak sorai kader Golkar.
Jokowi lantas bicara soal rangkulan Surya Paloh ke Sohibul Iman yang sempat menghiasi headline sejumlah media massa.
"Saya tidak tahu maknanya apa. Tetapi rangkulannya itu tidak seperti biasanya. Tidak pernah saya dirangkul oleh Bang Surya seerat dengan Pak Sohibul Iman," kata Jokowi lagi.
"Pak @jokowi,
Apakah ini yg bapak maksud??" tulis Fahri Hamzah, Jumat (8/11/2019).
Kali ini Fahri Hamzah membubuhkan emot tersenyum.
"Masalahnya aku lagi nagih (emot senyum)," tulis Fahri Hamzah.
Kemudian, Fahri Hamzah menjelaskan tentag uang ganti rugi Rp 30 miliar.
Fahri Hamzah kembali menyebut apa yang sebelumnya telah diungkapkan lewat cuitannya.
"Hanya 30 Milyar..
Bukan untuk kau..
Aku tak ambil 1 rupiah pun..
Tapi agi yg lebih berhak..
#TagihPKS30M," begitu tulis Fahri Hamzah lengkap dengan emot sedih.
Cuitan tentang uang ganti rugi Rp 30 miliar itu rupanya masih berlanjut.
Selang beberapa menit, Fahri Hamzah membeberkan kronologi tentang persoalannya dengan PKS hingga dirinya menagih uang ganti rugi Rp 30 miliar.
"Kronologi Sederhana:
(2016-2019):
1. Saya dipecat.
2. Saya beladiri di PN.
3. Saya menang di PN.
4. PKS banding di PT.
5. Saya menang di PT.
6. PKS kasasi ke MA.
7. Saya Menang di MA.
8. MA inkracht denda 30 M.
9. PKS Gak Mau Bayar.
10. #TagihPKS30M
Hanya itu yang terjadi," tulis Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah kemudian kembali menegaskan bahwa uang ganti rugi Rp 30 miliar itu diperuntukkan orang yang membutuhkan.
"Tapi banyak orang yang hidupnya lebih sulit; anak yatim, anak jalanan yang terlantar, fakir miskin dan banyak lagi...
saya #TagihPKS30M adalah buat mereka..saya sudah siapkan skema untuk membiayai mereka...
rasanya wajar jika mereka yang mendapatkannya," ungkap Fahri Hamzah.
Diwartakan sebelumnya, Fahri Hamzah mendesak Partai Kesejahteraan Rakyat ( PKS) untuk segera membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Menurutnya, uang itu tidak akan ia ambil sepeserpun.
Namun, ia akan memberikan seluruh uang itu untuk orang-orang yang terzalimi dan tersakiti oleh keadaan.
Hal itu disampaikan oleh Fahri Hamzah melalui akun Twitter miliknya, Kamis (31/10/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Fahri Hamzah mendesak PKS untuk membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 30 miliar yang memenangkan inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) itu.
Sebab, sejak MA memutuskan perkara itu dimenangi oleh Fahri Hamzah, PKS belum melaksanakan putusan pengadilan.
Fahri Hamzah kali ini tak main-main. Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan sita paksa aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Kemudian, pada Rabu (30/10/2019), tim kuasa hukum Fahri Hamzah menyerahkan berkas tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini dilakukan untuk mengingatkan Sohibul Iman dan elite PKS lain.
"Apa sih kendalanya? Ini yang kami tidak tahu. Makanya, hari ini kami serahkan lagi beberapa data tambahan. Mudah-mudahan dengan ini segera ditindaklanjuti dan PKS segera melaksanakan isi putusan ini supaya tidak berkepanjangan," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.
• Disebut Tebang Pilih Kasus Oleh Fahri Hamzah, Ini Respon KPK
• Masa Kecil Jualan Kopi Keliling Kampung hingga Mengembala Domba, Fahri Hamzah: Tak Ada Pilihan Lain
Selain itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet, mengatakan, penyerahan berkas tambahan itu sifatnya mendetailkan data yang sudah dikirim sebelumnya.
Data-data berupa data aset bergerak dan tidak bergerak.
"Jadi, kalau yang lalu hanya menyebutkan tanah dan bangunan beralamat di mana, hari ini kami detailkan, termasuk beberapa aset sensitif yang untuk kepentingan sita eksekusi. Kami tidak bisa menyampaikan apa itu," kata Slamet.
Sementara itu ditulis Fahri Hamzah di akun Twitter miliknya, ia pun menjelaskan soal tagihan yang ia ajukan.
"Sebagai klarifikasi: istilah tagihan itu muncul akibat keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Jadi urusannya dengan pengadilan negara yg telah memenangkan gugatan saya sejak PN, PT dan kasasi di Mahkamah Agung. #Tagihan30M," tulis Fahri Hamzah.
Menurutnya, pihak PKS menolak memenuhi keputusan pengadilan sehingga ia melakukan langkah selanjutnya.
"Jadi, penyitaan itu dilakukan karena yang bersangkutan menolak memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sukarela maka dilakukan upaya paksa (penyitaan). Gitu...," tulisnya lagi.
Ia pun tak mengerti kenapa PKS diam saja padahal Fahri Hamzah sudah memenangkan gugatannya.
"Maksudnya, kenapa diam saja setelah seluruh jenjang pengadilan negara menetapkan untuk memenuhi keputusan hukum?
Mungkinkah ada yang merasukinya?
Padahal putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) telah dicapai. Apa lagi?," tulisnya lagi.
• Diminta Mahfud MD Terus Bersinergi dan Semangat Berjuang Demi Kemajuan NKRI, Ini Respon Fahri Hamzah
• Irma Suryani Tunjuk-tunjuk Rocky Gerung Singgung Soal Dungu, Fahri Hamzah Tertawa
Ia pun menegaskan kalau ini adalah konsekwensi yang harus dijalankan oleh PKS.
"Jadi ini hanyalah konsekwensi hukum dari vonis Perbuatan Melawan Hukum atau #PMH oleh pengadilan negara di seluruh jenjang sampai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisje).
Dalam negara hukum kita, pelanggaran hukum ada konsekwensinya. Inilah negara hukum," tulisnya.
Kemudian ia pun menegaskan kalau ia tidak akan mengmbil sepeserpun dari uang Rp 30 miliar tersebut.
Ia akan memberikan kepada pihak yang terzalimi dan terpinggirkan.
"Hak2 saya yg lain tidak dikembalikan...
tapi kalau yg 30 M ini sudah banyak yg nunggu.
..saya tidak akan ambil sepeserpun...ini untuk orang2 yg terzalimi dan dipinggirkan oleh keadaan...
jadi bayarlah tuan...," tulisnya.
• Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Parkiran Bank, Sempat Hubungi Teman Jam 1 Malam
• Sikap Raffi ke Anak Saat Akan Tunjukan Bukti Bantah Video Syur Mirip Nagita, Mba Lala Langsung Sigap
Tunggu itikad baik
Menurut Slamet, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunggu itikad baik dari PKS untuk melaksanakan putusan MA dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar sebelum akhirnya mengabulkan permohonan Fahri untuk mengeksekusi aset PKS.
"Sebetulnya kami sudah sering koordinasi dengan pengadilan. Pengadilan sebetulnya masih menunggu itikad baik PKS untuk menjalankan putusan secara sukarela," ujar Slamet.
Adapun perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada 2016. Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Fahri Hamzah yang tidak terima dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan, Fahri Hamzah menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Elite yang digugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Fahri Hamzah juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Fahri Hamzah memenangi gugatan tersebut. Namun, PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangi Fahri Hamzah.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA, tetapi ditolak.
MA kemudian memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.
Presiden PKS enggan tanggapi
Terkait hal ini, Presiden PKS Sohibul Iman enggan menanggapi desakan dari Fahri Hamzah dan tim hukumnya terkait ganti rugi tersebut.
"Aduh, sudah deh out of context," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Sohibul Iman enggan menjawab secara jelas kapan PKS akan membayar ganti rugi tersebut. Ia menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada kuasa hukum.
"Nanti tanya lawyer saya saja," kata dia. (*)