Operasi Antik 2019

13 Orang Pengedar Narkoba di Bogor Terancam Hukuman 20 tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Lingga Arvian Nugroho
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

13 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba saat digiring Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Jumat (6/12/2019).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 13 orang pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba, Jumat (6/12/2019).

Dari ke 13 orang tersangka satu orang remaja berusia 19 tahun ikut diamankan sebagai pengguna narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa para tersangka diamankan saat melakukan tran saksi jual beli narkoba dengan cara ditempel.

"Iya ada 13 tersangka yang diamankan, dan 11 kasus yang ditangani oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota, ini hasil operasi antik 2019 dan kegiatan yang sama dengan sebelumnya kita akan komitmen untuk terus memburu dan mencegah peredaran narkoba," katanya saat pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Barang bukti narkoba (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti Sabu 265,2 gram, Tembakau sintetis 150 gram, dan obat keras 474 butir.

Dari jumlah barangbukti tersebut tiga orang diantaranya masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsaider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda Rp 1 miliar," ujarnya.

 
 
 
7 Attachments 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkini