Komplotan Pencuri Kerbau Ditangkap

Komplotan Pencuri Kerbau di Bogor Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penulis: Lingga Arvian Nugroho
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka pencurian kerbau ditangkap petugas Polsek Bogor Barat.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT -  Komplotan pencuri kerbau yang kerap beraksi di wilayah Kota Bogor ternyata sering beraksi dengan sasaran hewan ternak.

Ketiga pelaku ditangkap petugas Reskrim Polsek Bogor Barat setelah beraksi pada 2 Desember 2019 lalu di daerah Sindang Barang Pilar, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat.

Dalam menjalankan aksinya ketiga pencuri kerbau beraksi dengan menyasar kandang kerbau yang tidak dijaga pemiliknya.

Saat dikonfirmasi Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Irianty membenarkan penangkapan ketiga pencuri kerbau tersebut.

Ipda Desty Irianty menjelaskan, setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sundarti.

Sepekan setelah aksi pencurian, petugas Reskrim Polsek Bogor Barat menangkap ketiga pencuri kerbau di rumahnya masing-masing.

"Penangkapannya tadi malam dan berhasil diamankan tiga tersangka inisial O, U dan N," katanya Senin (9/12/2019).

Ketiga pencuri kerbau dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ketiga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.(*)

Berita Terkini