TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polresta Cirebon mengungkap tindakan pencabulan yang dilakukan MN (19), terhadap 11 anak di Cirebon, Jawa Barat.
Menurut polisi, MN menggunakan berbagai modus dalam memaksa anak-anak usia TK dan SD untuk melayani nafsu bejatnya.
Kepada polisi, MN mengaku melakukan ancaman kepada korban, agar anak-anak tersebut mau menuruti permintaannya.
Pada kesempatan lain, MN juga menggunakan modus iming-iming membelikan mainan berupa ikan-ikanan, mobil-mobilan, dan lainnya.
“Ditekan ke tembok Pak, badannya. Kalau iming-iming dikasih ikan sama mobil-mobilan. Kasih uang Rp 10.000,” kata MN saat ditampilkan dalam gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Jumat (13/12/2019).
Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi menyampaikan, pelaku melakukan tindakan kejahatan seksual berupa pencabulan terhadap 11 anak dalam kurun waktu 2 tahun.
Kasus tersebut terjadi sejak 2017 hingga 2019.
“Yang bersangkutan sudah melakuan aktivitas penyimpangan seksual tersebut dari mulai tahun 2017. Korban semuanya berada tinggal di sekitar rumah pelaku,” kata Syahduddi .
Menurut Syahduddi, masing-masing korban mendapat kekerasan seksual dengan jumlah bervariasi, antara satu hingga lima kali tindakan pencabulan.
Akibatnya, sebagian korban yang diperiksa oleh tim medis kedapatan mengalami luka di bagian anus.
Awal mula terungkap
Syahduddi menerangkan, kasus tersebut terungkap saat salah satu korban mengeluh sakit di bagian anus saat buang air besar.
Orang tua korban langsung memeriksakan kondisi anaknya pada Puskesmas.
Namun, petugas di Puskesmas menyebut ada luka yang diindikasikan bekas pencabulan.
Orang tua tersebut langsung marah dan langsung melaporkan kasus yang menimpa anaknya pada kepolisian.
Setelah melakukan pemeriksaan, dalam waktu singkat, polisi langsung menangkap MN yang tak lain adalah tetangga korban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Modus Remaja yang Cabuli 11 Anak di Cirebon"
Penulis : Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon
Editor : Abba Gabrillin