Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sampai Melahirkan dan Hamil Lagi, Rutin Tiduri Korban 4 Kali Seminggu

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bukannya melindungi putri kandungnya dari pria tak bertanggung jawab, ayah satu ini malah melakukan hal bejat terhadap anak kandungnya sendiri.

Mengapa tidak, ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri bahkan sampai hamil dua kali.

Seorang ayah berinisial YD (40) yang merupakan warga Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan itu mencabuli anak kandungnya, AD (19) sejak tiga tahun lalu.

Pertama kali YD melakukan aksi pencabulan itu, putrinya AD masih berusia berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Bahkan akibat pencabulan itu, AD telah melahirkan anak pertama dari perbuatan bejat sang ayah.

Tak cukup sampai di situ, kini AD juga diketahui tengah mengandung anak kedua karena tindakan bejat ayah kandungnya itu.

Aksi bejat itu pun membuat publik bertanya ke mana ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku.

Rupanya, beberapa tahun yang lalu YD diketahui telah bercerai dengan istrinya karena sang istri memilih menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Karena perceraian orangtuanya itu, AD pun tinggal bersama nenek dari keluarga ibunya.

Namun pada tahun 2016, AD memutuskan tinggal dengan sang ayah, YD karena neneknya sudah sering sakit-sakitan.

Pengakuan Ayah Cabuli Anak Tiri 60 Kali, Istri Jadi Alasan Sampai Akhirnya Bibi Korban Curiga

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Ayah Malah Suruh Anaknya Cari Pacar hingga Layani Temannya

Saat tinggal bersama ayahnya itulah, AD mulai mendapat perlakuan bejat dari sang ayah.

Kejadian pencabulan itu pertama kali dilakukan ketika AD mengeluh merasakan sesak di bagian dadanya.

Tanpa curiga, AD yang ketika itu berusia 16 tahun meminta ayahnya mengobati sakitnya.

Karena tidak memiliki biaya untuk membawa anaknya ke dokter, YD kemudian mengobati AD dengan daun sirsak yang ditempelkan di bagian dada anaknya.

"Pertama kali dicabuli saat anaknya itu mengeluh sakit pada bagian dada, kemudian diobati oleh tersangka secara tradisional. Saat itulah muncul nafsu tersangka mencabuli korban," jelas Kapolres Kotabaru AKBP Andi.

Sejak saat itulah, YD selalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak.

Hal itu juga dipicu karena pelaku sering menonton video porno.

Setelah kejadian itu, YD melakukan pencabulan terhadap AD berulang-ulang selama tiga tahun, hingga AD berusia 19 tahun.

Menurut Kapolres, YD mencabuli anaknya 3 hingga 4 kali dalam sepekan.

Andi menjelaskan, selain karena telah berpisah dengan istrinya, YD sering menonton video porno dan meminum minuman keras.

Diserang Amukan Netizen, Pemilik Akun Reynhard Sinaga: Gue Gak Tahu Apa-apa, Kalian Salah Orang

Karena Dendam, Pria Ini Bunuh Sepupu yang Sedang Hamil Pakai Tabung Gas 3 Kg

"Tersangka ini mencabuli anak kandungnya karena dipengaruhi miras dan juga karena sering menonton video porno," ujarnya.

Mendapat perlakuan bejat dari sang ayah, AD pun tidak berani bicara pada siapapun.

Sebab, setelah melakukan pencabulan, YD selalu mengancam akan membunuh AD jika anaknya tersebut melapor pada orang lain.

Hal itu pun terus berulang hingga AD hamil dan melahirkan anak dari hasil perbuatan bejat sang ayah.

Bahkan, AD hamil lagi akibat perbuatan tersebut.

Kemudian, AD yang tak tahan terus-menerus dicabuli ayahnya memberanikan diri melapor ke ibunya.

Saat itu ibunya sudah pulang dan menetap di Pulau Jawa.

Akibat dicabuli ayahnya, AD melahirkan anak laki-laki.

Saat ini, anak tersebut diasuh oleh AD dan ibunya.

Polisi pun menemukan fakta terbaru dari kasus pencabulan tersebut, AD diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan akibat pencabulan yang dilakukan YD.

Adik Ayu Ting Ting Nyanyi Lagu Nagita Slavina Menerka-nerka, Mendadak Beri Ekspresi Ini Saat Direkam

5 Fakta Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK Terkait Suap Pegadaan Barang dan Jasa

"Korban ini sudah melahirkan anak laki-laki, ternyata hamil lagi dan saat ini usia kandungannya sudah berjalan 5 bulan," ujar dia.

Ibu kandung AD pun memutuskan untuk melapor pada polisi, karena tidak terima dengan perlakuan YD terhadap AD.

Polisi kemudian menangkap YD di rumahnya di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

YD ditangkap tanpa perlawanan.

Ia pun mengakui telah mencabuli anaknya selama tiga tahun.

Akibat perbuatannya, YD dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Peristiwa serupa juga pernah tejadi di OKU Selatan, Sumatera Selatan, di mana seorang pria ditangkap karena perbuatan cabulnya terhadap anak tirinya.

Pria berusia 30 tahun itu pun mengaku bahwa dirinya telah mencabuli anak tirinya.

Aksi cabul ayah terhadap anak tiri ini terjadi di Kemacatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan.

Pelaku mencabuili anak tirinya saat rumah dalam keadaan kosong.

Terungkapnya perbuatan cabul ayah terhadap anak tirinya ini bermula dari munculnya kecurigaan bibi korban.

Saat itu, bibi korban melihat pelaku dan korban berada di rumah tanpa mengenakan sehelai pakaian.

Dari situ bibi korban mulai curiga terhadap aksi tak senonoh pelaku.

Sang bibi pun kemudian melaporkan apa yang dilihatnya kepada ibu korban.

Keluarga korban pun memutuskan melaporkan aksi cabul pelaku itu kepada polisi.

Hingga pada akhirnya pelaku ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (19/12/2019) kemarin.

Hal itu dibenarkan Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana melalui Kanit Pidum Ipda Arsyad Putra Jaya.

Ia mengatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya.

Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," ujar Asryad seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.

Pengakuan pelaku

Pelaku ternyata telah lebih dari sekali mencabuli korban.

Aksi cabul pelaku terhadap anak tirinya sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD.

Pelaku terus melakukan aksi cabulnya hingga korban mengeyam pendidikan di SMP.

Hingga kini, pelaku terhitung sudah 60 kali mencabuli korban.

Pelaku pun menyesali perbuatannya itu.

"Sekitar 60 kali saya cabuli, saya khilaf," ucap pelaku.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku juga kerap mengancam korban jika kemauannya tak dituruti.

Pelaku juga mengancam membunuh korban bila aksinya diberi tahu kepada orang lain.

Maka tak jarang pelaku akan membacok korban bila tak mau menuruti aksi cabulnya.

Sementara itu pelaku mengaku alasan mencabuli anak tirinya karena istrinya sudah tua.

kejadian hampir serupa terjadi di Kalimantan Selatan.

S (50) tega mencabuli UH (19) anak kandungnya sendiri hingga hamil 2 bulan.

Perbuatan bejat ini dilakukan sang ayah sejak 2017, saat itu korban masih di bawah umur.

Mengetahui anaknya telah hamil dua bulan, S pun menyuruh anaknya untuk mencari pacar agar ada yang bertanggung jawab atas janin yang dikandung korban.

Karena anaknya tak kunjung mendapatkan pacar, S pun meminta korban untuk melayani M (57) yang tak lain temannya sendiri, dengan maksud agar rekannya bisa menjadi ayah dari janin yang dikandung UH.

Belum sempat meminta pertanggungjawaban terhadap M, janin yang dikandung UH keguguran sehingga niat S mencari ayah dari janin yang dikandung UH gagal.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Korban dicabuli sejak 2017

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, S memerkosa anaknya berkali-kali sejak 2017 atau saat korban berumur 16 tahun.

Saat itu, korban baru saja menetap di Banjarbaru, setelah sebelumnya tinggal di Jawa Timur bersama ibu kandungnya.

Kedua orangtua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil, sehingga korban pada tahun 2017 ingin tinggal bersama ayahnya.

"Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih berumur 16 tahun. Korban diambil oleh ayahnya," ujarnya saat dihubungi, Senin (7/10/2109).

Pertama kali dicabuli pamannya

Menurut Aryansyah, saat pertama kali dicabuli, S mengetahui anaknya tidak perawan lagi.

S lantas meminta anaknya untuk jujur siapa yang pertama kali menyetubuhinya.

Alangkah terkejut sang ayah saat tahu bahwa yang mencabuli anaknya pertama kali adalah paman dari ibu korban.

Mengetahui hal tersebut, bukannya marah, S malah menjadikan pengakuan korban sebagai alasan untuk terus memerkosa korban.

Jika tidak, S mengancam korban akan menceritakan hal tersebut kepada keluarga ibu kandungnya di Jawa Timur.

Karena perbuatan sang ayah, korban pun hamil dua bulan.

Diminta untuk cari pacar

Setelah mengetahui anaknya telah hamil dua bulan, sambung Aryansyah, S malah disuruh cari pacar lagi agar ada yang bertangung jawab atas janin yang dikandung korban.

"Saat tahu korban hamil, dia malah nyuruh cari pacar agar ada yang bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Namun, saat kandungan sudah berumur 2 bulan, korban UH (19) tak kunjung mendapatkan pacar.

Diminta layani teman S

Karena kandungan UH yang terus bertambah usia, S panik dan kemudian meminta UH untuk melayani tersangka lain, yakni M (57), yang tak lain adalah teman S sendiri.

Maksud S agar rekannya tersebut kelak bisa menjadi ayah dari janin yang dikandung UH, padahal janin yang dikandung UH merupakan benih dari S sendiri.

"Karena belum mendapatkan pacar, S kemudian meminta UH melayani M yang tak lain adalah temannya sendiri agar S bisa meminta pertanggungjawaban M karena menghamili UH anaknya," tutur Aryansyah.

Karena tergiur dengan UH, M pun ikut mencabuli korban sebanyak 2 kali.

Di hadapan polisi, M mengakui semua perbuatannya tersebut.

Korban keguguran

Namun, belum sempat meminta pertanggungjawaban terhadap M, janin yang dikandung UH keguguran sehingga niat S mencari ayah dari janin yang dikandung UH gagal.

Mengetahui hal tersebut, S justru ingin melanjutkan mencabuli UH, tetapi terus ditolak hingga akhirnya UH tak tahan dan lari meninggalkan rumah.

"Tahu anaknya keguguran, S malah mau lagi mencabuli anaknya, tapi kali ini ditolak dan akhirnya si anak kabur dari rumah," kata Aryansyah.

Berita Terkini