Kisah Pilu Gadis Remaja Hamil Setelah Dibawa Kabur Pria Selama 4 Tahun, Awalnya Diminta Pijat

Penulis: Mohamad Afkar S
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penculikan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria paruh baya di Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi setelah membawa kabur gadis di bawah umur selama empat tahun.

Pria berinisial SF (57) asal Kamung Cibadak, Desa Wangunjaya ini menculik gadis di bawah umur yang kini berusia 15 tahun.

Korban dibawa kabur SF sejak masih berusia 11 tahun.

Kini korban yang kembali ke kampung halamannya dalam kondisi hamil 9 bulan.

Sementara pelaku telah diamankan pada Kamis (23/1/2020) kemarin.

Dikutip dari laman Kompas.com, korban dibawa kabur pelaku untuk tinggal bersama di sebuah tempat di Kabupaten Bandung.

Awalnya, SF menelepon orangtua korban untuk memijatnya.

Korban memang dikenal memiliki keahlian memijat hingga banak dimintai bantuan warga

Sopir Angkot Habisi Nyawa Pelajar SMA di Bengkulu, Pelaku Lepas Baju Korban, Bukan untuk Menyetubuhi

Misteri Mayat Siswi SMP Ditemukan di Gorong-gorong Depan Sekolah, Masih Berseragam Pramuka

SF sendir sudah empat kali menggunakan jasa korban.

Yang terakhir, korban yang datang ke rumah pelaku untuk memijat tidak kunjung pulang ke rumah orangtuanya.

"Sejak ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban kemudian tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).

Pihak keluarga lantas yang merasa khawatir lantas menyusul korban ke rumah SF.

Namun ternyata SF sudah kabur membawa korban.

FOLLOW:

Alhasil, keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Sejak saat itu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keberadan pelaku dan korban mulai terlacak

Setelah kabur empat tahun, keberadaan pelaku belakangan terlacak setelah pulang ke kampung halamannya bersama korban.

Pelaku diketahui dipaksa korban yang ingin pulang bertemu kedua orangtuanya.

"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya. Sementara korban kita serahkan ke orangtuanya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kasus hampir serupa pernah menimpa seorang gadis Bandung.

Korban gadis Bandung yang masih di bawah umur ini diperdaya oleh sejumlah pria.

Korban yang masih berusia 15 tahun ini disekap hingga dirudapaksa pelaku.

Insiden yang dialami gadis Bandung ini terjadi di wilayah Saguling, Kabupaten Bandung Barat.

Para pelaku, saat ini telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni, UR (18), AC (28), R (23) dan AR (26).

Sebut saja korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang disekap selama dua hari oleh 4 orang pemuda.

Aksi pemerkosaan tersebut berawal saat korban diajak oleh seorang teman prianya ke suatu tempat.

Setelah tiba di lokasi, telah berkumpul para pelaku yang memang berniat melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.

Bahkan korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri lalu.

Siswi SMA Pasrah Diperkosa Pacarnya Setelah Dipaksa Tenggak Miras: Dia Harus Tanggungjawab Pak

Ilustrasi (Tribun Batam)

Lalu Mawar dirudapaksa secara bergilir oleh para pemuda tersebut.

Bahkan Mawar juga sempat disekap selama dua hari, sampai akhirnya dilepaskan oleh para pelaku tersebut.

Kapolsek Batujajar Kompol Jose membenarkan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh lima orang pemuda di wilayah hukum Polsek Batujajar.

"Betul (terjadi aksi pemerkosaan) kami sudah amankan 4 orang pelakunya," ujar Kompol Jose.

Menurutnya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Batujajar, Kompol Jose di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, kata Jose, lima pemuda melakukan aksinya sambil mengkonsumsi minuman keras (miras), lalu melakukan aksi bejat tersebut.

"Intinya, habis mengkonsumsi miras mereka (pelaku) melakukan aksinya. Untuk lebih jelasnya nanti saya jelaskan di kantor," katanya.

Rekonstruksi Kasus Mayat Gadis Dalam Karung, 5 Pelaku Malah Bercanda & Tertawa saat Peragakan Adegan

Seorang anak perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Saguling, diperkosa sejumlah pemuda, saat bulan puasa. Si gadis disekap 2 hari. (Istimewa/Polsek Batujajar)

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Dinas P2KBP3A Bandung Barat, Euis Siti Jamilah mengatakan, peristiwa yang dialami korban ini terjadi sekitar 3 bulan lalu.

Beruntung, kata dia, korban tak sampai hamil.

"Peristiwa itu terjadi tiga bulan lalu atau pada saat bulan puasa. Saat ini, kami bersama Komisi Perlindungam Anak Daerah (KPAI) tengah melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya," katanya.

Siswi SMA Ngaku Pernah Berhubungan Intim dengan Guru di Kelas, Ibu Kos Ungkap Fakta Sebenarnya

Meski telah mendapat tekanan batin dan psikis, kondisi gadis malang ini terlihat sangat kuat.

Euis pun menuturkan, korban berasal dari keluarga dengan ekonomi yang kurang mampu.

Keadaan yang begitu mendesak membuat gadis malang ini putus sekolah di kelas 2 SMP.

Atas hal tersebut, pihaknya mengusulkan, korban yang juga anak yatim ini bisa mendapat pendidikan gratis paket B dari pemerintah.

Kini para pelaku telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Berita Terkini