TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Edi Candra Purnama (54) alias Pupung dan anaknya M Adi Pradana mengungkap fakta baru.
Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/2/2020) itu menghadirkan kakak kandung korban yakni Asoka Wardana.
Seperti diketahui, Pupung dan Dana tewas ditangan pembunuh bayaran suruhan istrinya sendiri yakni Aulia Kesuma.
Tak hanya itu, jasad ayah dan anak ini kemudian dibakar di dalam mobil dikawasan Sukabumi, Jawa Barat untuk menghilangkan jejak.
Sidang terkait keterangan saksi ini juga didengarkan langsung oleh dua orang terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin.
dalam kesaksiannya, Asoka Wardana menyebut sempat bertemu dengan Aulia Kesuma sekitar 10 tahun lalu, sebelum menikah dengan Pupung Sadili.
Dalam pertemuan tersebut, Aulia membawa dua orang anak bernama Geovanni Kelvin dan Angel.
"Pada saat perkenalan pertama kali mereka datang ke rumah. Adik saya bilng 'ini calon istri saya'. Mereka bawa anak kecil dua. Saya tanya 'Ini siapa ?' ini keponakan," terang Asoka di muka sidang seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
• Cari Dukun Sakti Hingga ke Parangtritis untuk Santet Suaminya, Aulia Kesuma Sampai Beli Kuda
Kepada Asoka Wardana, Aulia Kesuma mengaku dua anak tersebut merupakan keponakan yang orang tuanya meninggal akibat peristiwa tragedi 98.
"Mereka korban 98 yang tidak punya siapa pun," ucap Asoka Wardana.
Namun belakang, Asoka Wardana baru mengetahui jika Kelvin yang juga terdakwa pembunuh merupakan anak kandung Aulia Kesuma.
Sedangkan Angel tidak dijelaskan dengan detail oleh saksi
Namun, keterangan Asoka Wardana itu dibantah langsung oleh Aulia Kesuma seusai persidangan.
"Saya enggak pernah bawa ketemu Kelvin dan Angel," kata Aulia di muka sidang.
"Apakah saudara saksi tetap dalam keterangannya?" tanya Hakim Ketua, Suharno.
"Iya Yang Mulia," jawab Asoka tegas.
Disisi lain, ada fakta mengejutkan diungkap Firman Candra pengacara terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Menurut Firman Candra, kliennya seringkali menerima kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh Pupung Sadili selama berumahtangga dengan korban.
• Aulia Kesuma Menangis di Ruang Sidang Hingga Kepala Anaknya Dipukul, Keluarga Korban: Air Mata Buaya
Tak hanya itu, Bahkan, Firman Candra menyebut jika Aulia Kesuma sempat disuruh mencuri dan tertangkap.
"Dihina, dilempar asbak, disuruh nyuri di Carrefour, ketangkep lagi. Disuruh nyuri dalam kondisi masih suami istri dan punya utang Rp 10 miliar," tambah dia.
Meski demikian, Firman tetap tidak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan kliennya.
"Kita hanya memperlihatkan ke majelis, ada sebab ada akibat," ungkap dia.
Ia juga meminta kliennya tidak diganjar hukuman mati oleh majelis hakim.
Alasannya, Aulia Kesuma masih mempunyai tanggungan anak berusia empat tahun.
Anak itu buah pernikahan Aulia dengan korban Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadil.
"Kan dia masih punya tanggungan anak berumur empat tahun. Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Ditolak saat Minta Akta Waris
Asoka Wardana mengaku, adiknya, Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadil, pernah menyinggung soal akta waris.
Dua bulan sebelum Pupung tewas dibunuh, tepatnya bulan Juni 2019, Asoka mendengarkan curhatan dari adiknya itu.
Kala itu, Pupung mengaku diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat surat akta waris atas nama anaknya yang masih berumur empat tahun.
Namun, Pupung menolak lantaran dirinya juga mempunyai anak dari istri pertama, yakni Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Hal itu disampaikan Asoka saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Asok bersaksi dalam sidang terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin, terkait pembunuhan Pupung dan Dana.
"Almarhum menolak dengan alasan 'saya juga punya anak, Dana. Kalau toh nanti saya meninggal jatuh ke mereka juga nggak perlu ada akta waris khusus'," kata Asoka.
• Ayahnya Tewas Ditangan Ibu Tiri dan Pembunuh Bayaran, Anak: Apa Sih yang Engga Dikasih Abu ke Bunda?
Mendengar kesaksian Asoka, Aulia membantah.
"Saya tidak pernah meminta pada almarhum akta waris," ucap dia.
Kepala Terdakwa Dipukul Keluarga
Keluarga korban pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus meluapkan emosinya saat terdakwa Aulia kesuma dan putranya Geovanni Kelvin hendak meninggal ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Persidangan dengan agenda pembaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai sekitar pukul 17.30.
Aulia sempat menangis di ruang sidang.
Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
• Hotman Paris Sebut YF Diduga Korban Jual Beli Organ, Kuburan Balita Tanpa Kepala Dibongkar Besok
"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.
"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.
Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.
"Jangan dipukul," ucap seorang anggota polisi yang mengawal terdakwa.
Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.
Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi mendakwa kedua pembunuh bayaran itu mengetahui rencana pembunuhan terhadap Pupung dan Dana di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 2019 silam.
Menurut Jaksa, Sugeng dan Agus yang tengah berada di Lampung kala itu dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta.
Tujuannya adalah menghabisi nyawa Pupung dan Dana. Eksekusi pembunuhan berencana itu juga dibantu oleh anak Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit di PN Jakarta Selatan.
Sigit mengungkapkan, Sugeng dan Agus menuruti kemauan Aulia Kesuma untuk ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.
"Terdakwa 1 Kusmawanto dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.
• Fakta Dibalik Misteri Kematian Balita Tanpa Kepala, Dokter Forensik Sebut Organ Dalam Korban Hilang
Oleh karena itu, Sigit mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar Sigit.
Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/TribunJakarta.com)