TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang wanita hamil tewas ditabrak mobil Toyota Rush hingga tubuhnya tergencet tiang listrik.
Bahkan, calon bayi yang ada di kandungannya pun ikut meninggal dunia bersama sang ibu.
Insiden itu terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat.
Kejadian ini viral setelah video CCTV detik-detik wanita hamil tersebar di sosial.
Korban tewas yakni ER wanita berusia 26 tahun yang tengah hamil.
Sementara itu, pegendara Toyota Rush yang menabrak sang wanita hamil hingga tewas tersebut yakni seorang emak-emak berinisial FMS.
Pihak kepolisian membenarkan perihal insiden nahas yang menimpa seorang wanita hamil tersebut.
Menurut polisi, kejadian kecelakaan itu terjadi pada hari Sabtu (22/2/2020) siang.
Bahkan, pihaknya sudah mengamankan pengemudi maut yang menewaskan wanita hami dan calon bayi yang sedang di dalam kandungannya itu.
"Pelaku sudah diamankan, hari Minggu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020)
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/2/2020).
"Korban yang tewas inisial ER 26 tahun dalam keadaan hamil 5 bulan," kata Fahri seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
AKBP Fahri Siregar memaparkan kronologi kejadian yang menewaskan seorang wanita hamil tersebut.
Saat kejadian, korban ER sedang berjalan kaki untuk menghampiri suaminya berinisial WT yang sedang menunggu di atas motor.
Sedangkan, Mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku FMS berada tepat di belakang sang suami korban.
Diduga sedang belajar mobil, pengemudi berinisial FMS keliru ketika hendak memarkirkan kendaraannya.
Bukan menginjak rem, namun sang emak-emak ini malah menginjak pedal gas mobil yang bertransmisi matic.
"Maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," kata dia.
Fahri mengatakan, mobil itu pun melaju ke arah korban hingga membuat keduanya terseret.
ER bahkan sampai terjepit di tiang listrik.
Saat itu korban masih bernafas dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Namun, keesokan harinya, ER dinyatakan meninggal dunia.
Fahri mengatakan, kasus ini ditangani Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat.
Terancan 6 Tahun Penjara
Wanta pengendara Toyota Rush yang menewaskan ibu hamil dan calon bayinya terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.
Pelaku Kaget
FMS, emak-emak yang menabrakn wanita hamil hingga tewas diduga kaget.
Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko berdasarak hasil pemeriksaan pelaku memang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalmya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.
"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.
Tiang Listrik di Taburi Bunga
Bunga tabur masih terlihat di tiang yang jadi lokasi ditabraknya seorang wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, Jakarta Barat.
Pantauan TribunJakarta.com petang ini di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam ditaburi mengelilingi tiang listrik.
Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi.
Sedangkan kondisi tiang listriknya masih berdiri tegak tak terlihat adanya bagian yang penyok.
Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).
Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.
"Ditaburi sama karyawan kantor pas abis tahlilan tiga harian korban," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).
Wardi mengatakan, sejak meninggalnya korban pada Minggu (23/2/2020), rekan kerja korban memang menggelar tahlilan di kantor hingga tiga hari atau pada Selasa (25/2/2020).
"Untuk mendoakan dan mengenang almarhumah saja, karena kan almarhumah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang," ucap Wardi.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)