Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNG SINDUR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, memberikan asimilasi rumah kepada 13 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan asimilasi rumah bagi tiga belas orang WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sebagai upaya mencegah pandemik virus corona atau Covid-19 di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Kalapas Kelas II Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan asimilasi rumah yang harus diterapkan adalah.
Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 melalui media Aplikasi Zoom," ujarnya.
Adapun asimilasi rumah yang diberikan kepada WBP harus yang memenubi kriteria seperti sudah menjalani setengah masa pidana, Aktif mengikuti program pembinaan, Surat Keputusan (SK) PB, CB, CMB sudah disetujui dan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Asimilasi rumah tidak diberikan kepada tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, serta kejahatan transnasional terorganisasi, dan Warga Negara Asing.
Kemudian, surat Keputusan (SK) asimilasi rumah diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur kepada 13 (Tiga Belas) orang WBP.
Dari tanggal 1 April 2020 sampai saat ini jadi total ada 15 orang WBP yang sudah mendapat asimilasi rumah.
Adapun tujuan diberlakukan asimilasi rumah yakni sebagai langkah Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dalam pemenuhan hak integrasi WBP untuk kembali menyatu dengan masyarakat dan beradaptasi dengan kondisi masyarakat. Sebagai upaya penyelamatan WBP yang berada di Lapas/Rutan dari penyakit Covid-19 dan membantu pemerintah dalam memerangi pandemik Covid-19.
Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur merupakan tempat yang sangat rentan dan beresiko dalam penyebaran virus corona, dengan jumlah penghuni sebanyak 930 orang WBP.
Selama menjalani asimilasi di Rumah, WBP tetap harus berkoordinasi dengan petugas Bapas dan melaporkan diri melalui media telepon setiap minggu kepada petugas yang telah ditunjuk oleh pihak Bapas, tidak lupa dihimbau agar tetap dirumah selama melaksanakan Asimilasi.
Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin menindaklanjuti Permenkumham No. 10 Tahun 2020, karena waktu pengerjaannya hanya diberikan waktu 7 hari dari mulai saat ini sampai dengan 7 April 2020.