TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai besok (10/4/2020).
Mengikuti aturan tersebut, jadwal kereta LRT Jakarta pun berubah.
"Sehubungan PSBB di DKI, PT LRT Jakarta akan melakukan perubahan jam operasional menjadi pukul 06.00 - 18.00 WIB," kata General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen, saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Jadwal LRT Jakarta sebelumnya, kata dia, yakni melayani penumpang sejak pukul 06.00-20.00 WIB.
Artinya, ada pengurangan dua jam perihal pelayanan LRT Jakarta.
Menyoal pencegahan virus corona ( Covid-19 ), Arnold pun menyatakan pihaknya tetap memperketat penjagaan jarak terhadap penumpang.
"Kami juga tetap fokus menjaga physical distancing," ujarnya.
Dia melanjutkan, per kereta LRT Jakarta akan diisi 30 orang penumpang.
"Pembatasan jumlah penumpang 30 orang per kereta, sehingga total per rangkaian 2 kereta menjadi 60 orang," tutup Arnold.
Penyelenggara Transportasi Koordinasi dengan Pemprov DKI
Pihak PT KCI masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal konsep pembatasan sosial berskala besar (PSBB), lantaran virus corona atau Covid-19.
Demikian dikatakan Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim, saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
"Kami masih koordinasi terus, nanti ketika ada informasi kebijakan selanjutnya, tentu akan diinformasikan lebih lanjut," jelas Adli, sapaannya.
Adli menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan jam operasional kereta rel listrik (KRL).
"Saat ini yang masih kami dilakukan, seperti yang kemarin disampaikan, yaitu penyesuaian jam operasional mulai kemarin, menjadi pukul 04.00 - 20.00 WIB," kata Adli, Rabu (8/4/2020).
Adli menjelaskan, hal ini dilakukan seiring mobilitas masyarakat dan jumlah pengguna yang turun signifikan.
Pihak PT KCI juga terus mengimbau para penumpang KRL agar menjaga jarak.
"Jarak antar pengguna dijaga supaya dapat tetap memenuhi tata cara physical distancing," kata Adli.
Hal ini, lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, terutama pada Pasal 13.
"Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Pemprov DKI, dan jika ada kebijakan berikutnya akan kami infokan lebih lanjut," tutup Adli.
Acara MRT Fest dan MRT Run Ditunda
Suasana di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)
Konsep pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai 10 April 2020.
Karena hal ini, acara MRT Fest dan MRT Run ditunda sementara.
"Penyelenggaraan MRT Fest serta di dalamnya terdapat MRT Run, dengan sangat berat hati harus ditunda," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).
Dengan adanya situasi PSBB Jakarta, lanjutnya, pihak PT MRT Jakarta terus berkomunikasi dengan pihak terkait.
Tujuannya untuk menentukan jadwal ulang penyelenggaraan acara tersebut.
"Dengan adanya situasi PSBB Jakarta saat ini, MRT Jakarta masih terus berkoordinasi dalam menentukan waktu dan tanggal penyelenggaraan," jelas Kamal.
Sebabnya, wabah virus corona (Covid-19) masih menggerayangi Ibu Kota Jakarta.
"Ini juga dilakukan sehubungan dengan instruksi pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19, melalui Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta," tutup Kamal.
WHO Rekomendasi Pemprov DKI Pembatasan Penumpang Ojol 1,8 Meter
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai 10 April 2020.
World Health Organization (WHO) merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembatasan penumpang dengan pengemudi ojek online (ojol).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menuturkan pembatasan penumpang dengan pengemudi ojol, 1,8 meter.
"Tetapi kalau mengacu ke Permenkes, jelas di sana, jarak aman itu wajib. Amanah PP itu wajib, rekomendasi WHO bahkan 1,8 meter," ucap Syafrin, saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Perihal PSBB transportasi di Jakarta lainnya, kata dia, masih dikaji.
"Sedang kami kaji. Tentu semuanya akan dimasukkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur)," ucap Syafrin.
"Kami sedang kaji, berbagai skenario kami masukkan. Setelah semua pasti, akan diumumkan oleh pak Gubernur (Anies Rasyid Baswedan)," sambungnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memiliki waktu dua hari lagi guna mengabsahkan PSBB transportasi.
"Mudah-mudahan lebih cepat, lebih baik sehingga masyarakat juga menyiapkan implementasinya dalam konteks pergerakan harian mereka," tutup Syafrin.
Draf Soal PSBB Transportasi di Jakarta Belum Final
Draf yang membahas tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhadap transportasi di Jakarta beredar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, semula membantah draf tersebut bukan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak benar," singkat Syafrin, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).
Namun, Syafrin menyebut bahwa draf PSBB transportasi tersebut belum disahkan atau belum final
"Benar (belum final)," ucapnya.
Pengamatan TribunJakarta.com pada draf PSBB transportasi ini, terdapat keterangan jumlah penumpang yang boleh dibawa dan tidak.
Semua jenis kendaraan, mulai sepeda motor, mobil, dan angkutan kota, jumlah penumpangnya dibatasi.
Masih dalam draf PSBB transportasi, termaktub pula menyoal wilayah pemantauan zona rentan Covid-19.