TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengisyaratkan bakal memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini diungkapkan Anies dalam teleconference dengan Tim Pengawas Penanggulangan Covid-19 DPR RI Kamis (16/4/2020) sore.
Dalam teleconference yang disiarkan oleh akun youtube DPR RI itu, Anies menyebut, waktu 14 hari dinilai tidak cukup untuk mengatasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Penerapan PSBB selama 14 hari ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatanan Penanganan Covid-19.
"Wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," ucap Anies dalam teleconference.
Berkaca dari negara lain, Anies mengatakan, pihaknya telah memprediksi, penanganan pandemi Covid-19 ini tak bisa dilakukan hanya dalam hitungan minggu, butuh waktu panjang untuk menuntaskan penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok ini.
"Lebih baik kami mengasumsikan ini akan panjang, sehingga kami siap. Bila ternyata pendek ya alhamdulillah," ujarnya.
"Tapi kalau kita asumsinya pendek, ternyata pajang, kita keteteran nanti," sambungnya.
Meski telah memberi isyarat, Anies enggan membeberkan secara rinci sampai kapan status PSBB ini bakal diperpanjang.
Status PSBB di DKI Jakarta sendiri telah diterapkan sejak 10 April lalu dan bakal berakhir pada 23 April 2020 mendatang.
Selama penerapan status PSBB ini, Pemprov DKI telah menyusun sejumlah aturan untuk mempersempit ruang gerak masyarakat, mulai dari pembatasan transportasi hingga pelarangan aktifitas perkantoran.
Namun, hampir sepekan pelaksanaanya, Anies menilai, masih banyak masyarakat yang tak patuh dengan aturan yang telah dibuatnya.
Untuk itu, ia mengaku bakal lebih tegas lagi dalam menjalankan aturan tersebut selama sepekan ke depan hingga 23 April 2020 mendatang.
"PSBB ini memang membutuhkan kampanye kesadaran yang amat seiru. penegakan aturan akan kita laksanakan," kata Anies.
(TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci)