Ramadhan 1441 H

MUI Tegaskan Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Covid-19, Tak Bisa Diganti Fidyah

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diet keto dan puasa

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, saat pandemi virus corona atau Covid-19 tak bisa menjadi alasan untuk tidak berpuasa untuk mereka yang sehat.

Satgas Covid-19 MUI Pusat, Cholil Nafis mengatakan, puasa juga tidak bisa diganti dengan fidyah jika seseorang itu sehat.

"Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah. Pandemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan," kata Cholil melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).

 

 

Cholil pun menegaskan, sampai saat ini MUI belum pernah menerima permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya pandemi Covid-19.

 

"Saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," jelas dia.

Ia menerangkan, fidyah merupakan tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa ramadan.

Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa ramadan:

1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yg dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa;

2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut;

3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa;

4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI : Saat Pandemi Corona, Puasa Tetap Wajib dan Tak Bisa Diganti dengan Fidyah

Berita Terkini