TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendiri Pusat Studi Alquran, Quraish Shihab menyampaikan, ada orang tertentu yang tidak wajib menjalankan puasa di bulan Ramadhan.
Ia menyebut, orang dewasa atau orang yang mampu berpuasa, wajib untuk menjalankan puasa.
Orang yang berhalangan berpuasa contohnya adalah orang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
"Puasa wajib bagi muslim yang dewasa, baliq, dan mampu serta tidak ada halangan baginya untuk berpuasa."
"Halangan itu bisa jadi karena kondisi kesehatannya, bisa jadi juga kondisi tertentu yang dialaminya, yang berkaitan dengan perjalanan hidupnya," ujar Quraish Shihab, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Jumat (1/5/2020).
Sementara perempuan yang haid dan nifas, tidak boleh menjalankan puasa Ramadhan.
Sementara, bagi orang yang hamil, boleh berpuasa apabila mampu.
"Perempuan yang haid tidak wajib puasa. Yang nifas tidak wajib puasa."
"Yang hamil, kalau dia mampu maka dia wajib puasa."
"Tapi kalau dia khawatir menyangkut kesehatannya atau anaknya saja, atau kedua-duanya, maka dia boleh tidak berpuasa," jelasnya.
Bagi perempuan yang haid dan nifas, harus mengganti puasa Ramadhan di hari yang lain.
"Ada perbedaan pendapat ulama, apakah dia harus bayar fidiah atau tidak."
"Jadi yang haid dan nifas, itu wajib membayar puasanya setelah suci."
"Itu berbeda dengan salat-salat, dia tidak wajib membayar ulang salatnya," terang Quraish Shihab.
Kemudian, bagi orang lanjut usia yang sudah tak mampu berpuasa, boleh untuk meninggalkan puasa.