Tiga Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Dibekuk Polisi

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 3 orang pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Bogor berinisial AP, AR dan A ditangkap polisi.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 3 orang pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Bogor berinisial AP, AR dan A ditangkap polisi.

Penangkapan ini dilakukan pada akhir April 2020 saat berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga di tengah bulan suci Ramadhan 1441 H.

"Tiga tersangka pengedar narkoba ini dibekuk di 2 TKP yang berbeda," kara Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).

Tersangka berinisial AP dibekuk di daerah Cigombong Kabupaten Bogor dengan barangbukti berupa 2 plastik bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,79 gram.

Sedangkan 2 tersangka berinisial AR dan A ditangkap di daerah Dramaga dengan barang bukti berupa sediaan farmasi berjenis obat-obatan sebanyak 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol serta uang tunai senilai Rp. 600 ribu dan 4 unit telepon selular.

"Para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1), 112(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan/atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun," ungkap Roland Ronaldy.

Berita Terkini