TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini menerbitkan Pergub tentang tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta.
Terbitnya Pergub tersebut adalah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ( Covid-19 ).
Tertuang aturan larangan bagi warga di DKI Jakarta untuk bepergian ke luar kota dalam Pergub Nomor 47/2020 itu.
"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek," ucap Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020).
"Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 bisa terkendali," sambungnya.
Peraturan mulai berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2020.
Dengan adanya peraturan ini, kata Anies, petugas di lapangan bisa menindak masyarakat yang masih nekat meninggalkan Jakarta.
"Dengan aturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat ubtuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ujarnya di Balai Kota.
Anies menegaskan jika aturan ini berlaku untuk seluruh warga Jakarta.
• Update Covid-19 Kabupaten Bogor 15 Mei 2020, 3 Orang Pasien Corona Sembuh
• Pergub Pembatas Keluar Masuk Jakarta Sudah Berlaku Sejak Kemarin, Ini Kata Anies
Pengecualian diberikan kepada 10 jenis pekerjaan dan 11 sektor usaha yang telah diatur dalam Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Namun, ada beberapa ketentuan tambahan, dimana mereka harus mendapat surat izin resmi dari Pemprov DKI bila ingin meninggalkan Jakarta.
"Mereka yang dikecualikan tidak oromatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," kata Anies.
Surat izin tersebut bisa didapat lewat website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).
Anies juga menyebut warga yang ingin masuk Jakarta harus mengurus terlebih dahulu surat izin di daerah asalnya.
"Masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).
Kegiatan Berpergian Keluar/ Masuk bagi Sektor yang Dikecualikan
Dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Cara membuat Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM)
Selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Selain itu juga harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QRcode.
Format persyaratan sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui corona.jakarta.go.id.
Ketentuan Penerbitan SIKM :
a. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring;
b. berlaku untuk 1 (satu) orang pemohon; dan
c. untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Jenis SIKM
SIKM terdiri dari yang bersifat perjalanan berulang; atau SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/
tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:
1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau
2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya
sakit keras atau meninggal dunia.
Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk
pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.