Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Keringanan bagi Peserta yang Menunggak Iuran

Pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Warga saat mengurus administrasi di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.

"Bicara Covid-19, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memerhatikan suasana itu. Jadi diadakan kelonggaran pembayaran iuran menunggak di periode Covid-19 ini," kata Fahmi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Jaminan Kesehatan di Masa New Normal dan Kinerja BPJS', Jumat (5/6/2020).

Fahmi mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta, termasuk yang sudah memiliki tunggakan iuran.

"Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja. Nanti baru dijumlahkan. Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua," ujarnya.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, penugasan yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan selama pandemi adalah memverifikasi klaim dari rumah sakit yang memberikan layanan terhadap pasien Covid-19.

"Sesuai ketentuannya, berkas-berkas rumah sakit yang dinyatakan lengkap, itu pemerintah langsung bayar 50 persen dulu ke RS, ini dilakukan agar cast flow RS tidak terganggu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Beri Keringanan bagi Peserta yang Menunggak Iuran "
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved