Pada Jumat (14/7/2020), korban DR diajak oleh pelaku ke salah satu wisma.
Saat berada di kamar wisma, pelaku mengajak korban berhubungan badan.
Jika korban menolak permintaannya, pelaku pun mengancam video intim mereka kemarin akan disebar.
Mendengar ancaman pelaku, korban pun ketakutan korban dan menuruti untuk berhubungan intim dengan sang bapak kosan.
• Niat Bantu Cari Kartu Identitas Anak Kos di Lemari, Tetangga Syok Malah Ketemu Mayat Bayi
• Heboh Curhatan Pria Ngaku Setubuhi Anjing Gara-gara Lihat Video Porno, Nasibnya Kini Miris
Sang bapak kosan ditangkap
Tak mau terus diganggu lagi oleh bapak kosan, DR pun kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku SDM ke polisi.
Kepada polisi, DR mengaku telah dilecehkan dan diancam oleh SDM yang merupakan bapak kosannya.
Menindaklanjuti laporan DR, Tim Semut Merah Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar langsung menangkap SDM.
Dia terduga pelaku Pelecehan Seksual dan pengancaman terhadap anak kost-nya, DR (21).
SDM ditangkap di Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2020) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis M mengatakan bahwa SDM diamankan kurang dari 1×24 jam.
"SDM terduga pelaku pelecehan seksual dan pengancaman sudah berhasil kita amankan, kurang dari 1x24 jam," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Mengetahui terduga pelaku pelecehan berada di Kabupaten Barru, pihaknya bertindak cepat turun ke lapangan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku sedang berada di Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.