Pengakuan Guru BK yang Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Nyaris Diamuk Warga, Korban Ketakutan

Penulis: Damanhuri
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan saat mendatangi sekolahnya seorang diri.

Mirisnya, korban dicabuli oleh gurunya sendiri berinisial HB berusia 53 tahun.

Peristiwa miris yang dialami oleh siswi SMP ini terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Bahkan, sang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) ini nyaris diamuk warga karena telah mencabuli siswinya berinisial S (13).

FOLLOW JUGA:

Peristiwa itu berawal saat korban datang seorang diri ke sekolahnya yang berada di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Saat itu, korban ingin menanyakan secara langsung ke gurunya terkait metode pembelajaran daring yang diterapkan sekolahnya.

Sebab, S ketika itu mengalami kesulitan mengikuti proses belajar online tersebut.

Saat datang ke sekolah, S rupanya bertemu dengan seorang gurunya berinisial HB.

Kemudian, HB mengajak korban ke ruang Tata Usaha (TU) dengan modus untuk mengajari korban.

"Namun, saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku.

Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto lewat pesan singkat, Selasa (1/9/2020)

Ilustrasi pencabulan ()

Pengakuan Pelaku

Oknum guru BK berinsiial HB yang mencabuli muridnya sendiri mengungkap pengakuannya kepada petugas.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto mengatakan, HB mengaku khilaf saat melakukan aksi pencabulan kepada siswinya berinisial S.

"Pengakuannya khilaf karena melihat korban sendirian datang ke sekolah. Namun hasil keterangan korban aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya melansir Kompas.com

Nyaris Diamuk Warga

HB nyaris menjadi sasaran amukan keluarga korban dan warga.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2020).

Ilustrasi (Wartakota)

Suprianto menjelaskan, orangtua korban bersama warga yang emosi mendatangi kediaman tersangka tak jauh dari sekolah.

Pihak kepolisian yang mendapatkan kabar itu langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa.

Hasil pemeriksaan, HB pun mengakui telah melakukan aksi cabul tersebut kepada korban.

"Dari hasil keterangan korban, aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," terangnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat HB dengan Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.

"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," tutup Suprianto.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkini