Kisah Gadis Umur 10 Tahun Dibunuh saat Jalan Kaki Antarkan Sembako, Mayatnya Diperkosa di Kebun

Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami seorang gadis umur 10 tahun.

Gadis kecil yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar itu menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Insiden memilukan ini terjadi di Kecamatan Nibung, Kabupaten Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

Pelakunya, merupakan seorang pelajar berinisial AW berusia 18 tahun.

Perbuatan biadab AW tak hanya membunuh korban, namun juga memperkosa korban yang sudah menjadi mayat.

Saat ini, AW sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penemuan mayat bocah perempuan di Nibun Muratara (TRIBUNSUMSEL.COM)

Pemuda tersebut terancam 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa itu berawal saat korban berjalan kaki hendak mengantarkan sembako.

Namun, saat itu korban dicegat tersangka tepatnya disekitar perkebunan di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Kapolsek Nibung, AKP Denhar menjelaskan, mulanya gadis kecil itu dikabarkan menghilang pada tanggal 24 September 2020.

Dua hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu (26/9/2020) kemarin warga menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat anak perempuan," kata AKP Denhar, Minggu (27/9/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.

FOLLOW JUGA:

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana dan terdapat darah di bagian kepalanya.

Polisi melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.

Halaman
12

Berita Terkini