Misteri Kematian ASN Kejari, Janggal Ada Luka hingga Kuburannya Dibongkar, Saksi Bilang Begini

Penulis: Mohamad Afkar S
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROSES pembongkaran makam ASN Kejari Labuhan Batu.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tewasnya seorang ASN di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu, TH meninggalkan misteri.

ASN tersebut ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Selasa (22/9/2020) malam.

Korban ditemukan tewas di Jalan Terusan Gang M Yusuf Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan.

Diduga TH adalah korban kekerasan.

TH telah dikebumikan, namun belakangan makamnya kembali dibongkar yang selanjutnya dilakukan autopsi pada jasad korban.

Proses tersebut dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kematian TH.

Pasalnya, ditemukan beberapa kejanggalan pada tubuh korban seperti ada bekas penganiayaan.

Pada Sabtu (3/10/2020) siang pihak kepolisian pun membongkar makam korban yang berada di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan.

Anak dan Cucunya Tewas, Ngadingah Nangis Saat Bertemu Menantu : Dibesarkan dari Bayi Kok Dibunuh

Suami Istri Menjerit Minta Tolong Lihat Anaknya Tewas Dibunuh, Pintu Rumah Didobrak Paksa

Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Karya Graham mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima khususnya dari Kejaksaan Negeri Rantauprapat melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan bahwa korban ditemukan sekira pukul 22.00 WIB.

"Pada saat dilihat oleh keluarga jenazah dalam kondisi memar bekas luka di wajah dan badan, lebam biru di bagian dada, pergelangan tangan, kaki dan dari hidung terus keluar darah mulai ditemukan sampai dikuburkan keesokan harinya," jelas Graham.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhan Batu, Kumedi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan hingga berharap kasus tersebut diusut hingga tuntas.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas perkara TH ini," kata Kumedi kepada Tri bun Medan saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Ilustrasi - Seorang ASN tewas. (Shutterstock via Kompas.com)

Ia mengatakan bahwa bawahannya itu juga memiliki hak untuk kasusnya diusut hingga tuntas.

Pasalnya menurutnya kepergian bawahannya dikatakan tidak wajar.

"Sebab dia inikan juga warga negara Indonesia yang memiliki hak.

Halaman
12

Berita Terkini