Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAMPEA - Dari 33 pemuda alumni SMK yang terjaring operasi yustisi karena berkerumun mengadakan pesta miras di sebuah vila di Ciampea, Kabupaten Bogor, sebanyak 12 orang di antaranya positif narkoba.
Hal ini diketahui pasca temuan aparat yang melalukan operasi yustisi ini ditangani lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Bogor.
"Hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan bahwa dari 33 alumni remaja SMK yang diamankan dalam Operasi Yustisi di Ciampea, 12 diantaranya positif narkoba dan 21 remaja lainnya negatif," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Dia mengatakan bahwa pihaknya kini masih mengembangkan penyelidikan terkait bandar atau pengedar yang memasok kepada para remaja tersebut.
"Untuk yang 12 remaja tersebut kami lakukan rehabilitasi di BNN Lido, sedangkan yang 21 remaja kami kembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan," kata Eka Candra.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 33 pemuda dan pemudi kedapatan tengah berpesta minum minuman keras dan narkoba di sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (3/10/2020) malam.
Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya menceritakan bahwa awalnya saat patroli operasi yustisi pihaknya mendapat informasi adanya vila yang disewa untuk acara reuni.
Aparat gabungan Satgas Covid-19 pun menuju ke lokasi untuk menggelar pembubaran kerumunan sebagai operasi yustisi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tersebut.
Sebab, berdasarkan ketentuan PSBB pra AKB Kabupaten Bogor, sementara ini kerumunan serta penyewaan vila belum boleh dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.
"Atas informasi tersebut kemudian kami bersama tim Satgas Covid-19 mengecek sekaligus melakukan operasi yustisi," kata Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya, Minggu (4/10/2020).
Beberapa saat sebelum memasuki vila, aparat semakin curiga terkait adanya kerumunan dilihat dari banyaknya motor yang terparkir di dekat vila.
Namun apa yang didapati aparat di dalam vila tersebut ternyata bukan sekedar kerumunan muda mudi, kerumunan ini juga berpesta miras bahkan narkoba.
"Pada saat kita patroli, tempat itu mencurigakan karena kita lihat banyak motor yang terparkir, kita lakukan pengecekan. Pada saat kita cek, secara tidak disengaja, mereka sedang berkumpul dan sedang melaksanakan pesta miras. Jadi reunian sambil pesta minum minuman keras," katanya.
Petugas kemudian menyita 15 botol ukuran 1 liter berisi miras jenis ciu serta 58 gelas kecil miras jenis anggur.
Selain itu, ditemukan pula 1 linting narkoba jenis ganja dan 5 butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl.
"Kita melakukan tindakan ini di satu sisi gunanya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 tapi juga menindak terkait pelanggaran-pelanggaran yang bersifat melanggar peraturan Undang Undang yang berlaku," kata Andri.
Ke-33 muda mudi itu pun kemudian diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut termasuk terkait kepemilikan narkoba yang penanganannya dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.