TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejadian tak mengenakan dialami seorang ibu di Sumatera Selatan FYA (35).
FYA menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi tiga tahun lalu tepatnya 29 September 2017 di kawasan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Saat itu tersangka, S kabur setelah melakukan aksi cabulnya.
Tiga tahun buron, tersangka akhirnya berhasil diamankan polisi.
Tersangka pergi dari kampung halamannya hingga terlacak berada di wilayah Lampung Barat.
Padahal tersangka sudah memiliki istri.
Baca juga: Dijanjikan Jadi Model, Belasan Gadis Jadi Koban Senggol Payudara, 1 ABG Lakukan Ini di Kamar Ganti
Baca juga: Cerita Ayah Kandung Bocah yang Tewas di Tangan Pemerkosa Ibunya: Dia Sempat Bilang Sakit Lalu Diam
Sejak kabur, tersangka diketahui tak berkomunikasi lagi dengan keluarganya yang ada di kampung halaman.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka.
Tersangka diamankan ketika berada di pondok kebun di wilayah hukum Lampung Barat.
Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Lengkiti Polres OKU .
Atas perbuatan cabulnya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP.
Kronologi kejadian
Peristiwa tak terpuji itu terjadi saat korban tengah sendirian di dalam sebuah pondok.
Baca juga: Sang Adik Menangis Melihat Kakaknya Pasrah Dicabuli Ayah Tiri, 4 Tahun Tak Berdaya: Kakak Takut
Baca juga: Kisah Pilu Ibu Muda Diperkosa saat Tengah Malam, Anaknya Dibunuh, Ini Tampang Pelakunya
Melihat korban sendiri, tersangka pun menghampirinya.
Tersangka seketika membekap korban dari belakang dan meremas payudara korban.
Saat itu, tersangkap mengajak paksa berhubungan badan seraya berusaha membuka baju korban dan menciumnya.
Korban tentu tak tinggal diam dan berusaha lepas dari niat bejat tersangka.
Ibu dua anak itu melawan dengan cara berteriak meminta pertolongan.
Tersangka pun terkejut dan kabur melarikan diri.
Tersangkap sempat mengancam korban dengan cara mengayunkan parang ke tubuh korban.
Korban pun mengalami luka pada bagian wajahnya.
Atas kejadian itu, korban trauma dan sempat mengurung diri.
Baca juga: Cabuli Gadis 13 Tahun, Pemuda Ini Berdalih Suka Sama Suka saat Kepegok Paman Korban
Baca juga: Pengakuan Guru BK yang Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Nyaris Diamuk Warga, Korban Ketakutan
Selain itu, korban juga sempat tak mau bertemu dengan orang lain dan tak mau bertemu dengan orang lain.
Tersangka pun kabur menghindari kejaran polisi.
Tiga tahun berlalu, tersangka akhirnya ditangkap.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH didampingi Kabag Humas polres OKU AKP Mardi Nursal Rabu (14/10/2020).
Kejadian lain MR (17), Remaja asal Pesawaran, Lampung harus berurusan dengan polisi.
MR diamankan polisi setelah melakakukan tindakan tak terpuji.
Ia diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Diduga MR mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.
Dilaporkan bahwa MR berbuat cabul terhadap korban pada September 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).
Dijelaskannya, proses hukum mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak lantara MR masih di bawah umur.
Kronolog kejadian
Berdasaran pemeriksaan, aksi cabul MR itu ternyata dilakukan di indekos kawasan Pringsewu.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu," kata Kapolsek Pringsewu Kota.
Dalam melancarkan aksinya, MR mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab jika hamil.
"Pelaku merayu akan bertanggung jawab menikahi korban jika hamil," kata Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
MR diduga mencabuli korban pada Jumat (18/9/2020).
Sebelum itu, MR lebih dulu menjemput korban pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Pasrah Dinodai saat Tidur Siang, Korban Takut hingga Berujung Penangkapan Kakek
Baca juga: Pengakuan Kakek 82 Tahun Nodai Anak Tiri, Ancam Tak Rawat Istri yang Stroke: Mending Sama Kamu
MR lantas mengajak korban ke sebuah indekos di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
Korban pun dinodai di dalam kamar indekos tersebut sekira pukul 01.00 WIB.
MR memulusukan aksinya dengan modus janji menikahi korban.
Seperti diwartakan TribunLampung, MR sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18, 20, dan 21 September 2020 di indekos yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
"Sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku,” ujar Atang, Senin (12/10/2020).
(TribunnewsBogor.com/Sripoku)