Kabar Artis

Polisi Ungkap Misteri Pemain Video Syur Mirip Gisel, Ahli Pidana : Hukum Juga Pembuat dan Modelnya !

Penulis: Uyun
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi bongkar misteri pemain video syur mirip Gisel, ahli hukum pidana minta pembuat dan modelnya dihukum

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pihak Polda Metro Jaya membongkar misteri wajah pemeran video syur mirip Gisel atau Gisella Anastasia.

Polisi ungkap hal tersebut selepas Gisel diperiksa sebagai saksi.

Seperti diketahui, Gisel diperiksa Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Ia diperiksa selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.

Selepas diperiksa, Gisel yang mengenakan masker dan kemeja putih memberikan pembelaannya.

"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.

Meski begitu, janda Gading Marten itu enggan membeberkan isi pertanyaan dalam pemeriksaannya dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun rupanya polisi mengungkapkan sebenarnya sudah mengetahui soal sosok pemeran di video syur mirip Gisel.

Baca juga: Diterpa Isu, Gisel Curhat : Mungkin Ini Bukan Musim yang Menyenangkan Buat Aku

Baca juga: UPDATE Gisel - Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru Kasus Video Syur, Reaksi Gisel Disorot Psikolog

Pasalnya, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari ahli IT, pada Senin (16/11/2020).

"Ada beberapa saksi ahli untuk alat bukti kita," tegas Kombes Pol Yusri Yunus, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Cumi Cumi.

"Kita juga akan mengundang saksi ahli IT untuk forensik wajah yang ada di video itu. Itu untuk kekuatan hukum bagi para penyidik.

Wajahnya, semua alat-alat dan bahan bukti yang ada di video itu kita akan panggil," papar Yusri Yunus.

FOLLOW:

"Makanya kita akan memanggil saksi ahli untuk IT dan saksi ahli forensik untuk wajah. Kita bisa mengetahui. Keterangan itu bisa jadi gambaran," tambahnya.

Mengenai kapan hasil tersebut akan diungkapkan, polisi menyebutkan secepatnya.

"Ikan sepat, ikan gabus, lebih cepat lebih bagus," ungkap Yusri Yunus.

Baca juga: Reaksi Gisel saat Disebut Akan Ada Tersangka Lain Kasus Video Syur, Psikolog Soroti Rasa Bersalah

"Jangan bilang kapan, secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," tegas Yusri Yunus lagi.

Sementara itu, polisi pun akan memanggil kembali Gisel jika dirasa kurang.

Tak hanya itu, kedua tersangka yang sudah ditahan pun bisa menjadi saksi untuk Gisel.

Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Saudari GA itu diperiksa sebagai saksi. Saksi terhadap 2 tersangka yang sudah diberikan penahanan," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Itulah 2 tersangka yang masif melakukan penyebaran," tambahnya.

"Hasil pemeriksaan kemarin, kita masih akan memanggil 2 orang saksi lagi, yang termasuk 2 pemilik akun yang sudah kita lakukan penahanan," ujar polisi.

Baca juga: Pembelaan Gisel Jadi Saksi Kasus Video Syur, Ahli Pidana Ingatkan Bukti Tim IT : Penyidik Punya Cara

Baca juga: 5 Jam Diperiksa Polisi, Ini Pembelaan Gisel Soal Kasus Video Syur Mirip Dirinya

Tanggapan Ahli hukum pidana

Seorang ahli hukum pidana, memberikan tanggapan soal kasus video syur mirip Gisel.

Menurut dr Chairul Huda SH, MH yang juga sempat menangani kasus video syur Ariel NOAH, ada pidana yang sama untuk pembuat dan penyebar video syur.

pemaparan ahli hukum pidana soal kasus video syur mirip Gisel (kolase Youtube Cumi Cumi)

"Pasalnya sama sebenarnya, pasal 29 UU NO 44 tahun 2008, diancam dengan pidana 6 bulan hingga 12 tahun, dan atau denda 600 juta sampai 2 Milyar.

Baik yang membuat, maupun yang menyebarluaskan, diancam dengan pidana yang sama," ujar Dr Chairul Huda.

Lanjut sang ahli hukum pidana, jika si pembuat ikut jadi penyebar, maka ancaman pidananya akan lebih berat.

"Kalau yang membuat juga ikut menyebarluaskan, mereka juga diancam lebih berat dari yang menyebarluaskan.

Karena kan melakukan 2 perbuatan, perbuatan membuat dan menyebarluaskan," ungkap ahli hukum pidana.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Syur - Gisel Penuhi Panggilan Polisi, Pakar Analisa Pengakuan Adhietya Mukti

Namun jika si pembuat video syur juga ikut menjadi modelnya, maka  terancam penjara 10 tahun.

"Kalau dia membuat sekaligus jadi modelnya sendiri, ya tambah satu pasal lagi, pasal sebagai model dari pornografi

Itu diancam dengan pidana sampai 10 tahun," ungkap ahli hukum pidana.

Kemudian, jika kasus video syur ini masuk ke pengadilan, ahli hukum pidana ini mengeaskan jika dirinya jadi hakim ia akan menghukum berat si penmbuat, model dan penyebar video porno.

"Kalau saya jadi hakim, kalau kasus ini ke pengadilan, mesti saya akan hukum yang membuat, menjadi model dan turut menyebarkan. Lebih berat," pungkasnya. (*)

Berita Terkini