TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pemuda nekat membunuh temannya sendiri yang usianya lebih muda.
Aksi pembunuhan itu dipucu karena pelaku sakit hati kepada korban.
Peristiwa ini terjadi di Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
S pemuda berusia 20 tahun itu mencekik temannya sendiri yakni AP yang masih berusia 14 tahun.
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat ditemukannya jasad korban AP disebuah kebun singkong.
Mayat AP ditemukan pada Senin (30/11/2020) di kebun singkong yang tertutup daun singkong dan daun pepaya.
Belakangan diketahui jika AP merupakan korban pembunuhan.
Bahkan, pelaku pembunuhan tak lain teman korban yakni S yang usianya lebih tua dari korban.
Saat ini, S pun sudah berhasil diamankan oleh polisi.
Bahkan, ia mengakui telah menghabisi nyawa temannya itu lantaran sakit hati.
S mengaku jengkel diejek miskin dan tidak bakal mampu membeli ponsel baru oleh korban.
"Kesal karena mengejek. (Dibilang) orang miskin enggak bisa beli HP," kata dia pelaku. dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Pelaku disangka dengan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Sempat dikabarkan hilang
Korban AP sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan orangtua korban pada Minggu (29/11/2020) malam.
Ketika itu, orangtua korban melaporkan anaknya tidak kembali ke rumahnya sejak Jumat (27/11/2020).
Lalu, pada Senin (30/11/2020), ada penemuan mayat di kebun singkong yang tertutup daun singkong dan pepaya.
Setelah diidentifikasi, mayat itu merupakan AP yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya.
"Kemudian, sejak itu anggota di lapangan melakukan upaya penyelidikan dan mengirim anak ini RSSA Kota Malang untuk dilakukan otopsi dan dari otopsi inilah ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan," kata Hendri, dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (1/12/2020).
Kejanggalan itu berupa adanya bekas cekikan di leher korban dan adanya daun singkong serta pepaya yang menutupi jasad korban.
"Ada bekas cekikan di leher mayat. Kemudian, juga adanya daun pepaya dan daun singkong yang digunakan untuk menutupi mayat. Jadi, jelas ada tujuan menghilangkan jejak dari mayat tersebut," ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran Polres Malang berhasil menemukan pelaku pembunuhan, yakni remaja berinsial S.
Pelaku dan korban awalnya nongkrong di sebuah warung.
Saat nongrong itu, pelaku menanyai korban yang membawa ponsel baru.
Korban lantas mengatakan bahwa pelaku miskin dan tidak mungkin bisa membeli ponsel baru.
"Pada saat nongkrong ini ada ucapan dari si korban yang cukup menyinggung perasaan si pelaku.
Yaitu karena korban sedang menggunakan HP yang baru, kemudian dikomentari oleh pelaku, HP-mu baru ya.
Dijawab oleh korban, iya, kamu orang miskin, kamu tidak akan bisa beli HP seperti saya," kata Hendri, menirukan percakapan korban dan pelaku.
Dijebak di Kebun Singkong
Pelaku merasa tersakiti oleh perkataan korban hingga akhirnya muncul keinginan untuk menghabisi korban.
"Ternyata ucapan ini sangat menyinggung pelaku sehingga memunculkan niat untuk menghabisi nyawa korban yang notabene masih anak-anak," kata dia.
Pelaku lantas menjebak korban dengan mengajaknya ke tempat yang gelap, yakni di belakang Pasar Peteng pada Jumat (27/11/2020) pukul 01.00 WIB.
Pelaku mengajak korban ke lokasi itu dengan alasan ingin melihat jaring penangkap burung.
Pelaku lantas mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Tidak lama kemudian korban sadar dan berusaha lari. Melihat hal itu, pelaku mengejar korban hingga ke kebun singkong.
Di lokasi itu, pelaku kembali mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Si pelaku yang panik langsung melakukan upaya pengejaran sampai akhirnya bisa ditangkap lagi di kebun singkong. Di kebun singkong inilah akhirnya pelaku mencekik korban sehingga benar-benar diyakinkan bahwa si korban meninggal dunia," kata dia.
2 Jam Bersama Mayat Korban
Untuk memastikan, pelaku menunggui korban hingga dua jam di lokasi.
"Baru jam 05.00 si pelaku meninggalkan tempat dan korban ditinggalkan begitu saja di tempat tersebut dengan ditutupi oleh daun pepaya atau daun singkong.
Pelaku membawa kabur handphone dan barang-barang lainnya milik korban," kata dia.
Akibat perbuatannya, S disangka dengan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)