TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilakukan di Indonesia, namun ada beberapa orang yang tidak boleh diberikan vaksin Covid-19.
Di antaranya adalah seorang yang sudah menderita Covid-19 atau penyintas Covid-19.
Upaya vaksin ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun jika penyintas Covid-19 terlanjur disuntik vaksin Covid-19, hal ini yang akan terjadi pada tubuh.
Beberapa kalangan mulai dari pemerintahan, kepala daerah, tenaga kesehatan hingga influencer sudah mulai melakukan vaksinasi.
Namun, ada beberapa pihak yang masih belum boleh melakukan vaksinasi atau harus menunda pemberian Vaksin Sinovac, salah satunya penyintas Covid-19.
"Penyintas Covid-19 atau seseorang yang sudah pernah terkena Covid-19 tidak boleh divaksin. Hal ini sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah," kata Adj. Prof. Hans Wijaya, CEO National Hospital Surabaya saat ditemui di sela proses vaksinasi.
Prof Hans mengatakan, seseorang pernah terpapar Covid-19 secara alami akan memiliki antibodi di dalam tubuh mereka.
"Antibodi ini yang nantinya akan melindungi dari infeksi virus berikutnya.
Setelah ia terpapar, dalam tubuh secara otomatis terbentuklah antibodi itu," ujarnya.
Baca juga: Jasad Pilot Sriwijaya Air Belum Ditemukan, Keluarga Captain Afwan Kembali Gelar Shalat Ghaib
Vaksin yang disuntikkan, lanjut Prof Hans, juga berfungsi untuk membentuk antibodi dalam tubuh sehingga kebal terhadap virus.
"Kalau antibodi sudah ada kan kenapa divaksin lagi," tambahnya.
Jika vaksinasi terlanjur dilakukan pada penyintas Covid-19 atau yang pernah terpapar Covid-19, Prof Hans menjelaskan tak ada efek samping yang berbahaya.
Hanya saja, hal itu akan membuat vaksin kehilangan fungsinya dan tidak bekerja sebagaimana disuntikkan pada non penyintas Covid-19.
"Bukan efek sampingnya yang bahaya tapi vaksin jadi sia-sia.
Mubazir lah ibaratnya," kata Prof Hans.
Selain penyintas Covid-19, ada beberapa kondisi lain yang menyebabkan seseorang tidak bisa menerima Vaksin Sinovac.
Orang dengan penyakit penyerta seperti kelainan darah dan autoimun.
Menurut Prof Hans, pasien dengan penyakit penyerta seperti ini perlu diobservasi lebih lanjut sebelum menerima vaksin.
"Tak cuma itu, ibu hamil juga belum masuk dalam program vaksinasi Covid-19 kali ini. Karena ini kan vaksin baru, jadi masih dalam tahap penelitian lebih lanjut untuk kondisi tertentu," pungkasnya.
Sekadar informasi, sebelum menerima vaksin, para pasien terlebih dulu harus melewati skrining suhu tubuh, tekanan darah dan kadar oksigen.
Pasien juga harus dalam keadaan sehat serta tidak demam. (Melia Luthfi Husnika)
Baca juga: Profil Naja Bocah yang Kakinya Pernah Dicium Syekh Ali Jaber, Sosoknya Dikagumi Suami Umi Nadia
Daftar orang yang tak bisa divaksin Covid-19
Ada penyebab mengapa orang tak bisa divaksin Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia.
Termasuk Presiden dan beberapa kepala daerah serta perwakilan lainnya juga sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Tapi ternyata tidak semua orang bisa mendapatkan suntik vaksin Covid-19 ini.
Ada beberapa orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19.
Dilansir dari Instagram@bpbd.kotabogor menyebutkan bahwa ada kondisi orang-orang yang tak bisa divaksin Covid-19
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan No HK 02.02/4/1/2021.
Surat keputusan tersebut berisi tentang teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19
Ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang
Ini Daftar Orang-orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
1. Tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih
2. Pernah terkonfirmasi positif Covid-19
3. Sedang hamil atau menyusui
4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, dan sesak nafas dalam 7 hari terakhir
5. Anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan, karena Covid-19
6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak nafas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
7. Sedangkan mendapatkan terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau koroner)
9. Menderita penyakit autoimun sistematik (SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis)
10. Menderita penyakit ginjal
11. Menderita penyakit reumatik, autoimun atau Rhematoid Arthritis
12. Menderita saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit hiperteroid, karena autoimun
14. Menderita kanker, kelainan darah, imonokompromais,/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Vaksin Covid-19 dapat ditunda bila:
1. Demam.
Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19
2. Punya penyakit paru.
Apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC. Pemberian vaksin dapat dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jangan Sembarangan untuk Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Daftar Orang yang Tak Bisa Divaksin Covid-19