TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Yusri menjelaskan setelah diamankan, pihaknya langsung memeriksa urine Ridho.
Hasilnya, Ridho positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"Diamankan terkait narkoba.
Dia positif Amfetamin," terangnya.
Saat ini, Ridho masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Diketahui, Rhoma Irama sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
Putera Rhoma Irama ini pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu.