Sunat Uang Negara Hampir Rp 1 Miliar, Mantan Kades di Bogor Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Bogor berinisial EH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Mantan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Bogor berinisial EH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

EH ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kabupaten Bogor selama sekitar 7 jam sejak Kamis (25/2/2021) siang.

"Hari ini kami telah menetapkan seorang tersangka dalam penyalahgunaan mengenai pengelolaan keuangan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur tahun anggaran 2019," kata Kajari Kabupaten Bogor Munaji kepada wartawan, Kamis petang.

Munaji menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak inspektorat menemukan kerugian negara sebesar sekitar Rp 905 juta dari hasil audit.

"Tahun anggaran 2019, bahwa anggaran ini sebesar Rp 3,4 Miliar kemudian setelah dilakukan audit oleh inspektotat Kabupaten Bogor ditemukan kerugian negara Rp 905.000.863,76," terang Munaji.

Mantan Kades Sukawangi berinisial EH ini menyunat anggaran proyek di desa dalam melakukam tindak korupsinya.

Pihak Kejari mencatat bahwa sedikitnya ada enam proyek di Desa Sukawangi yang anggaran disunat oleh tersangka EH.

"Dalam penyalahgunaan keuangan dana Desa Sukwangi ini antara lain ada 6 item yang disalahgunakan. Dari semua ini ditotal kerugian negara sekitar Rp 905 juta," katanya.

Tersangka diancam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara ini tersangka EH menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejari Kabupaten Bogor sebagai tersangka.

Berita Terkini