TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Baru-baru ini viral video menampilkan aksi sekelompok remaja keranjingan joget-joget di zebra kawasan Brigjend katamso, Lumajang.
Buntut dari aksi itu lima orang dalam video yakni Lukman (21),Tamara (20), Agus (21),Hilda (17) dan Syaiful (19) harus berurusan dengan polisi.
Kelima ABG itu Kamis siang (25/2) dipanggil ke Polres Lumajang untuk membuat surat pernyataan tak mengulangi aksi tak terpuji tersebut.
Kasatlantas Polres Lumajang AKP Putu Angga Feriyana mengatakan, tindakan preventif tersebut dilakukan sebab aksi mereka dinilai menganggu kenyamanan pengguna jalan.
”Tidak semestinya zebra cross digunakan untuk melakukan hal konyol, mangkannya kami panggil diberi arahan,” ujar Angga, kamis (25/2/2021).
Lima ABG itu, lanjut Angga, dipanggil ke Polres Lumajang guna diberi pengarahan bahwa membuat konten di traffic light merupakan tindakan tidak sepatutnya dilakukan.
Sebab aksi mereka dinilai bisa memecah konsentrasi pengendara yang bisa menyebabkan terjadi laka lantas.
Baca juga: Pengakuan Pria di Surabaya Aniaya Bocah 5 Tahun, Videonya Sempat Viral : Saya Khilaf
“Kami himbau agar para remaja ini tidak melakukan hal tersebut atau membuat konten yang membahayakan" ujarnya.
“Remaja seharusnya menjadi agen of change bukan mempertontonkan hal yang tidak patut ditiru. Sangat disayangkan apabila ingin viral melalui jalur seperti itu,’’ imbuhnya.
Sedangkan untuk konten kreator Lukman meminta maaf kepada masyarakat Lumajang atas aksinya yang mengganggu ketenangan para pengguna jalan.
"Saya minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi,” pungkasnya.