TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang remaja bernama Nurrohman Putra Bramasta (19) nekat membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Aksi itu dilakukan lantaran pelaku kesal Kartu ATM-nya tertelan.
Ia kemudian berniat untuk mengambil kartu tersebut dengan membobol mesin ATM menggunakan cangkul.
Coba bobol ATM, Nurrohman Putra Bramasta, warga Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Sragen harus mendekam di tahanan Polres Sragen.
Kasus ini bermula ketika pelaku berniat mengecek saldo deposit untuk game online di ATM halaman depan Kantor Kecamatan Mondokan.
Apesnya, kartu ATM pelaku tertelan mesin ATM.
Baca juga: Viral Bocah Jual Donat Demi Bantu Orang Tua Ngadem di Ruang ATM, Kini Ditawari Main Film
Baca juga: Pengakuan Anak yang Laporkan Ibu ke Polisi, Disebut Tebar Beling Demi Warisan : Saya Malah Geli
"Tersangka ini berusaha untuk melakukan pembobolan ATM Bank Jateng, yang bersangkutan pada saat itu memang awalnya ke ATM untuk cek saldo deposit untuk game online.
"Tapi kartu ATM tertelan, karena mungkin merasa jengkel dan akhirnya berubah pikiran mengambil cangkul dan mencoba membobol," terang Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (3/2/2021).
Sementara itu ketika ditanya, pelaku mengaku mengambil cangkul tersebut dirumah teman.
Setelah mendapatkan cangkul, dirinya kembali ke ATM dan mencoba membobol ATM.
Namun ketika mencoba membuka mesin ATM, pelaku mendapati masih ada brankas di dalam ATM tersebut.
Dia mengaku terus berusaha membuka namun gagal.
"Itu cangkul punya teman saya. Dengan cangkul itu mencoba mencongkel buat ambil ATM tapi ga bisa. Kalau ada uang ya sekalian diambil," katanya.
Baca juga: Ibu Kandung Diteror & Dipolisikan Anak Gara-gara Warisan, Nyawanya Terancam Sampai Gak Berani Tidur
Baca juga: Tak Sepaham dengan Jansen, Jhoni Allen Sebut Kader Demokrat Jangan Takut Dipecat, Max Bereaksi Ini
Nurrohman juga mengaku ketika melakukan transaksi di ATM, dilayar ATM tertera eror sehingga kartu ATM-nya tertelan.
Pelaku yang juga hobi judi poker online ini akhirnya harus mendekam di jeruji besi.
FOLLOW:
Kapolres melanjutkan yang bersangkutan dikenakan pasal 363 junto 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
"Harusnya sampeyan kalau ada seperti itu (ATM tertelan) bisa melakukan upaya yang sifatnya formal menghubungi pihak bank. Jadi bukan melakukan perusakan seperti itu," katanya.
Baca juga: Baru Menikah 1,5 Bulan, Seorang Istri Pergi dari Rumah Saat Suami Sedang Bertani
• Tak Sepaham dengan Jansen, Jhoni Allen Sebut Kader Demokrat Jangan Takut Dipecat, Max Bereaksi Ini
Ardi mengatakan memang belum ada kerugian secara materi, hanya kerugian kerusakan.
Namun pihak Bank Jawa Tengah telah membuat laporan atas kejadian tersebut.
"Kita amankan barang bukti berupa satu kendaraan yang digunakan sebagai sarana, kemudian ada alat utama melakukan tindak pidana kejahatan serta ATM atas nama tersangka dan baju menggunakan," ungkapnya.
(TribunJateng.com/Mahfira Putri Maulani)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kesal Kartu ATM Tertelan, Remaja Sragen Ini Bobol Mesin ATM Pakai Cangkul