Pernah Aniaya Istri, Pria Ini Berbuat Lebih Keji Setelah Bebas Penjara, Anak Gadisnya Trauma

Penulis: Mohamad Afkar S
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi / curhat pilu gadis remaja diperkosa ayah kandungnya hingga dianiaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seolah tak kapok dipenjara, seorang pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur kembali berbuat jahat.

Pria berinisial SYN itu dilaporkan telah menjadikan anak gadisnya sebagai pelampiasan nafsu.

SYN sempat masuk bui karena kasus penganiayaan terhadap istrinya..

Setelah bebas, SYN kembali harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.

Terungkapnya kasus pemerkosaan ini berawal dari keberanian korban membuka aib ayahnya.

Diketahui korban berinisial GYN (16) tak sekadar diperkosa pelaku tapi juga dianiaya.

Dari hasil penyelidikan, mulanya korban pertama kali dinodai ayah kandungnya pada 2010 saat korban masih berusia lima tahun.

"Waktu itu korban tidak melawan karena takut," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha Rabu (17/3/2021) pagi.

Baca juga: Kakek 63 Tahun Nodai Anak Tetangga, Korban Diancam Pelaku Kini Hamil 7 Bulan : Nanti Dimarahi

Baca juga: Diperkosa Pria Usia 28 Tahun, Siswi SMA Melahirkan Saat Ujian di Sekolah

Saat itu korban sempat menceritakan kepada ibunya.

Sang ibu lantas hendak membawa korban ke kampung halaman di Sulawesi Selatan demi menghindari perbuatan pelaku.

Hanya saja sang ibu jatuh sakit pascakejadian itu dan meninggal pada tahun 2015.

Kemudian pada tahun 2017, pelaku menikah lagi.

Ilustrasi Pemerkosaan (fountainhillsrecovery.com via Tribunnews.com)

Sejak itu, pelaku kerap menganiaya istrinya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Pelaku pun divonis bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan," ungkap Jaha.

Pasca bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang, pelaku berkumpul kembali dengan anak-anaknya termasuk korban.

Pelaku lantas kembali memaksa putrinya untuk berhubungan badan.

Baca juga: Geger Cerita Gadis 18 Tahun Melahirkan saat Ujian, Begini Pengakuan Pemuda yang Menghamilinya

Baca juga: Cerita Gadis SMA 2 Tahun Dinodai Kakeknya, Awalnya Korban Diraba saat Tidur di Kamar: Terpaksa

Korban selalu menolak namun pelaku mengancam tidak membayar biaya sekolah dan tidak akan menafkahi dua adik korban yang masih kecil.

Saat hendak diperkosa lagi pekan lalu, korban mengancam akan menceritakan perbuatan pelaku pada kerabatnya.

"Pelaku pun menganiaya korban. Soal alasan korban lalai tidak mengumpulkan tugas dan dianiaya pelaku, korban memiliki alasan tersendiri, tidak bisa mengikuti sekolah secara online karena tidak memiliki handphone," ungkapnya.

"Karena takut maka korban kabur dari rumah. Selain itu pelaku memaksa korban dan memerkosanya," tambah Jaha.

Karena sudah tak tahan, korban bercerita kepada keluarga dan sebuah lembaga bantuan hukum.

Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota.

Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku.

Saat diinterograsi, pelaku sempat membantah.

Namun ketika dikonfrontasi dengan sejumlah saksi, pelaku akhirnya mengaku.

"Motif pelaku memperkosa anaknya karena nafsu lantaran sudah lama 'puasa' dan sudah lama tidak melakukan hubungan biologis," kata Jaha.

Pelaku juga mengaku kesepian saat di bui.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (3), Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakannya berlanjut serta dilakukan ayah kandungnya," jelasnya.

Dari tiga pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau denda Rp 5 miliar

GYN yang menjadi korban pencabulan, pemerkosaan, dan penganiayaan, itu masih trauma.

Polisi menyiapkan pekerja sosial dan psikolog untuk mendampingi korban.

Jaha mengatakan, pihaknya hendak menitipkan korban ke rumah harapan GMIT, tetapi korban masih nyaman di rumah bersama keluarga.

"Walau korban nyaman di rumah keluarga namun tetap ada pendampingan oleh pekerja sosial dan psikolog karena trauma berat," Kata Jaha.

Baca berita kasus serupa lainnya

(PosKupang.com/Kompas.com)

Berita Terkini