TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Selama puasa Ramadan, muslim harus menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.
Seringkali kita juga mendengar saran agar menghindari perkara makruh atau hal yang mengurangi pahala puasa.
Satu di antaranya, orang beranggapan agar menghindari berkeramas di siang hari saat puasa Ramadan.
Lantas, benarkah hukum keramas di siang hari saat puasa Ramadan makruh ?
Sampai saat ini tidak ada dalil jelas yang melarang seseorang berkeramas saat berpuasa.
Namun, berikut ini beberapa dalil hadis yang mendukung mengenai hukum keramas saat puasa Ramadan, dikutip dari dalamislam.com.
# Rasulullah SAW Menyiramkan air ke Kepalanya saat Berpuasa
Dari Abu Daud radhiallahu’anhu mengatakan
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Demikian, dari dalil hadis di atas jelas bahwa Rasulullah SAW mandi dan keramas saat siang hari untuk mendinginkan kepalanya.
# Rasulullah SAW Mandi Junub
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
Dari Aisyah radhiyallahu’anha, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Dari hadis tersebut dapat tergambarkan diperbolehkan untuk mandi, berendam air atau menyiramkan air ke kepalanya.
#Ibn Umar Mendinginkan Kepala saat Puasa
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Diriwayatkan Bukhari bahwa Ibn Umar meletakkan kain basa di kepalanya saat berpuasa.
Hal itu dilakukan bertujuan mendinginkan kepala yang merasa panas.
Mendinginkan kepala sama halnya seperti menyiramkan air ke kepala.
# Pendapat Ulama
Menurut ulama Imam al Imrani dalam kitabya Al Bayan menyatakan boleh menyiramkan air ke atas kepala saat berpuasa selama air tidak masuk ke kerongkongan.
Hal tersebut didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu’anha bahwa Rasulullah SAW melakukan junub kemudian melanjutkan puasa.
Itulah beberapa dalil hadis mengenai hukum keramas saat puasa.
Demikian berdasarkan dalil hadis di atas maka hukumnya dibolehkan atau mubah.
Hukum mubah artinya dibolehkan untuk dilakukan, bahkan lebih condong dianjurkan, tetapi tak ada janji berupa konsekuensi pahala terhadapnya.
Intinya berkeramas bagian dari membersihkan diri yang dianjurkan terutama sebelum melaksanakan ibadah.
Berkeramas bisa dilakukan kapan saja termasuk saat berpuasa namun tetap dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tak berlebihan.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
2. Melakukan hubungan intim secara sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja
3. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
4. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.
5. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
6. Murtad
Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan, misalkan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Itu tadi adalah 6 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.