TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan bos wajan di Bantul menemui babak baru.
Kini Polisi menetapkan istri korban sebagai tersangka.
Istri korban juga ternyata sebagai otak pelaku pembunuhan ini.
Awalnya polisi menetapkan Nur Kholis sebagai tersangka.
Nur Kholis merupakan keponakan korban, Budiyantoro (38).
Ia juga diketahui menjadi anak buah korban di perusahaan wajan.
Dari hasil penyelidikan, rupanya pelaku pembunuhan Budiyantoro tak hanya satu orang.
Polisi menetapkan KI (30), istri korban, sebagai tersangka.
"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi dikutip dari Kompas.com.
Pembunuhan Budiyantoro rupanya dilakukan di dalam rumah.
Sebelumnya, Nur Kholis mengaku membunuh korban di dalam mobil.
AKP Ngadi menjelaskan sebelum pembunuhan Nur Kholis sempat berkomunikasi dengan KI.
Dalam percakapan itu, Nur dan KI merencanakan pembunuhan.
KI juga memberi kode ke Nur untuk menghabisi Budiyantor pada 30 Maret 2021 malam.
Menurut Ngadi, Budiyantoro dihabisi dengan cara dijerat menggunakan kawat.
Nur lalu datang ke rumah Budiyantoro pukul 14.00 WIB.
AKP Ngadi mengatakan KI membunuh saat Budiyantoro sedang melakukan hubungan badan.
"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.
"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat,"imbuh AKP Ngadi dikutip dari Tribun Jogja.
Saat Nur beraksi, KI tak tinggal diam.
KI bahkan membungkam mulut Budiyantoro saat teriak minta tolong.
Budiyantoro yang sudah tidak berdaya lalu dibungkus dengan kain seprai.
Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.
Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu.
Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.
"Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga," kata Ngadi.
Kedua tersangka Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sering Menggoda KI
Melansir Kompas.com, Dari keterangan keluarga, didapati NK ini kerap menggoda istri korban melalui aplikasi pesan singkat.
Hal itulah yang membuat korban marah pada pelaku.
"Setelah keterangan dari keluarga, ini karena pelaku nge-chat istri korban. Ternyata si tersangka yang goda istrinya," kata Ngadi.
NK mengaku sering diancam, kalau masih tinggal di Yogyakarta, dia mau dibunuh dan rumah kakaknya mau diobrak-abrik.
Terkait kawat, NK mengaku untuk berjaga-jaga dan tidak merencanakan pembunuhan terhadap sepupunya itu.
Diakuinya, dirinya dan istri B sering video call dan pesan singkat melalui aplikasi percakapan.
Namun hanya sebatas pekerjaan, dan dia menampik menjalin asmara.
"Bukan godain, cuma chatingan masalah pekerjaan," kata NK.