Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua kakek inisial E dan S diamankan polisi setelah cabuli seorang anak perempuan usia 8 tahun di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Di hadapan polisi, mereka berdua mengakui perbuatannya.
"Ya dia mau diajak saya, saya khilaf," kata tersangka E di hadapan Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Jumat (23/4/2021).
Dia menuturkan bahwa dirinya memberi sejumlah uang kepada korban setiap kali melakukan aksinya.
Tersangka E mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya namun dengan nada santai.
"Enggak lah, kan udah ketangkep," kata Tersangka E saat ditanyai polisi untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dia menjelaskan bahwa kejadian tersebut juga sudah diketahui oleh istrinya sendiri.
"(Istri) Tahu, ya baru tahu udah jadi begini," kata Tersangka E.
Diketahui, dua kakek berinisial E dan S pelaku pencabulan anak perempuan umur 8 tahun di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor kini sudah ditahan di Mapolres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa kedua kakek yang berumur di atas 50 tahun ini beraksi secara terpisah.
"Mereka ini (beraksi) sendiri-sendiri, masing-masing. Mereka satu desa kenal, tapi antara tersangka E dan S ini tidak tahu telah mencabuli korban yang sama," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Dua Kakek di Ciseeng Bogor Cabuli Bocah Berkali-kali di Kebun Jati dan Lapangan Tenis
Harun menjelaskan bahwa pelaku pertama yang melakukan pencabulan terhadap korban ini adalah tersangka E sejak Maret 2021 lalu.
Tersangka E yang berprofesi petani ini bahkan sudah berkali-kali melakukan pencabulan terhadap korban yang semuanya dilakukan pada malam hari.
Semua itu dilakukan setelah korban diiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.
"Tersangka E ini sudah 5 kali melaksanakan pencabulan terhadap korban. Pertama dilakukan di kebun jati, yang ke-2 dan ke-3 juga di kebun jati, kemudian yang ke-4 dan ke-5 di lapangan tenis," papar Harun.
Sedangkan pelaku kedua, Tersangka S yang berprofesi sebagai pedagang uli ketan melakukan pencabulan terhadap korban di dalam lapak tempat dia berdagang.
Korban diberi uli ketan gratis oleh Tersangka S dan korban diminta untuk melakukan oral.
Harun menjelaskan bahwa kedua tersangka ini tergoda untuk melakukan pencabulan setelah tersangka kerap melihat korban hampir setiap hari melintas.
"Jadi dua tersangka dengan korban yang sama, ini semua kita kenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Harun.