TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis 17 tahun menjadi korban kebiadaban 2 orang pria.
Mirisnya, korban digilir bergantian untuk memuaskan hasrat bejat pelaku.
Pelaku diketahui berinisial MF (18) pelajar dan AD (19) yang berprofesi sebagai nelayan.
FOLLOW JUGA:
Saat ini, kedua tersangka sudah ditangkap di Polsek Masalembu untuk dimintai keterangan.
"Kejadiannya di sebuah rumah kosong di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu pada Senin 24 Mei 2021 pukul 22.00 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Diduga Kabur dengan Suami Orang, Istri Sah Pernah Wanti-wanti : Ada Hubungan Istimewa
Baca juga: Cerita Gadis Bandung Jadi PSK Online, Pernah Layani Tetangga: Tarif Kencan Rp 1,2 Juta
Polisi juga mengamankan dua alat bukti milik korban.
"Dua alat bukti milik korban itu di antaranya, berupa baju dan celana dalam korban sudah diamankan,"
tambahnya.
AKP Widiarti Sutioningtyas menjelaskan, kejadian bermula saat kedua pelaku bersama-sama menjemput
korban ke rumahnya pukul 19.00 WIB.
"Kedua pelaku itu menjemput korban ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor," ungkap AKP Widiarti
Sutioningtyas pada Rabu (26/5/2021).
Kemudian, mereka berboncengan tiga menuju ke tempat kejadian di rumah kosong, tepatnya di Desa
Masalima, Kecamatan Masalembu.
"Kemudian sesampainya di tempat itulah kedua pelaku melakukan perbuatan cabul dan setubuhi korban
secara bergantian," katanya.
Baca juga: Kronologi Gadis Cianjur Diperkosa Ayah Kandung di Rumah, Pelaku Nafsu Lihat Korban Mandi
Baca juga: Motif Pelaku Tusuk Bidan di Cianjur Terungkap, Korban Dibuat Tak Berdaya saat Periksa Pasien
Digerebek Warga
Pelaku yang sedang asik menyetubuhi korban tak berkutik saat digerebek warga.
Warga sekitar yang mendengar suara korban tengah diperkosa oleh pelaku lansung mendatangi lokasi kejadian.
Warga lantas menggerebek rumah itu dan menemukan korban dalam keadaan tak berdaya.
"Ada peristiwa pemerkosaan digerebek warga, dua pelakunya sudah dibawa ke Polsek Masalembu," kata
warga setempat.
Baca juga: Video 59 Detik Ibu Kadus Muda di Atas Ranjang Bikin Heboh, Kades: Diduga Dibuat Setelah Dia Dilantik
Baca juga: Motif Ayah Kandung Siksa Putri Kecilnya Terungkap, Ibu Korban Ternyata TKW di Malaysia
Menurut warga, korban merupakan warga Desa Sukajeruk.
Sedangkan dua pelakunya sama-sama asal Desa Masalima, Pulau Masalembu.
Mirisnya, seorang pelaku rudapaksa ternyata sudah memiliki istri.
"Dua pelakunya sama-sama Desa Masalima, satu masih sekolah SMA dan satunya sudah punya istri," kata
warga lainnya menambahkan.
Baca juga: Anak Anggota DPRD yang Setubuhi Gadis SMP Siap Dinikahkan, Pengacara: Supaya Tidak Menanggung Dosa
Terancam 15 Tahun penjara
Polisi menangkap dua tersangka kasus rudapaksa siswi Mts berusia 17 tahun asal Pulau Masalembu,
Kabupaten Sumenep, Madura.
Kedua tersangka yang masih berusia belasan tahun ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak.
"Kedua pelaku dikenakan penerapan pasal 81,82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,"
kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi TribunMadura.com
pada Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Anak Gadisnya Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Korban Baru Sadar Putrinya Pernah Bilang Ini: Gak Nyangka
Untuk diketahui, dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).
(TribunnewsBogor.com/Tribun Madura)