Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Kementerian Agama resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang isinya tentang peniadaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada tahun ini.
Peniadaan salat Idul Adha maupun salat berjamaah itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang sejak awal Juni 2021 lalu angkanya kembali melonjak.
Menyikapi Surat Edaran Nomor 17 2021 itu, Camat Bojonggede, Yodi MS Ermaya memastikan bahwa di wilayah Kecamatan Bojonggede juga meniadakan salat Idul Adha.
"Kita sudah mengimbau sesuai dengan arahan Presiden bahwa salat berjamaah untuk sementara ditiadakan atau dilakukan di rumah, kita sudah buatkan aturan itu," ujarnya, Senin (19/7/2021).
Lebih lanjut, Yodi menjelaskan, pihaknya bersama dengan Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Bojonggede mengimbau agar masyarakat dapat memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini akibat pandemi Covid-19.
"Untuk itu MUI, KUA sudah mengeluarkan imbauan agar tidak melakukan salat berjamaah untuk sementara waktu termasuk memasang banner ditempat ibadah, semoga masing-masing DKM mau menuruti itu," tegasnya.
Kendati demikian, Yodi menegaskan, untuk penyembelihan hewan qurban tetap dapat dilaksanakan oleh panitia dengan cara menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau di sini, kita meminta kepada panitia Qurban, panitia itu melaksanakan qurban diperbolehkan, tapi begitu penyalurannya, bukan warga yang ke DKM, tapi panitia yang datang ke warga untuk memberikan daging," tandasnya.