Kisah Pria di Bogor Akui Habiskan Rp 2 Miliar untuk Main Trading Binomo, Duit 800 Warga Disikat

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang oknum guru madrasah inisial I alias Iwong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena terlibat kasus investasi bodong.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kisah investasi bodong yang dilakukan seorang pria di Bogor akhirnya terungkap.

Seorang oknum guru madrasah inisial I alias Iwong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena kasus investasi bodong.

Tersangka merugikan para warga korbannya yang totalnya mencapai sekitar Rp 23,4 Miliar atas dua investasi bodong yang dijalankan dengan korban lebih dari 800 orang.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, dalam investasi bodong ini tersangka menjanjikan profit 40 persen ke setiap warga yang menyimpan uang padanya.

Baca juga: Ngaku Selingkuh Dengan Istri Orang Berujung Petaka, Pria Ini Tewas Dianiaya Ayah Kandungnya Sendiri

Namun tersangka rupanya tidak mampu membayar profit tersebut.

Di hadapan polisi, tersangka beralasan uangnya dipakai untuk aplikasi Trading.

"Tersangka menjadi kekurangan dana karena mengikuti salah satu situs trading, Binomo, yang kemudian tersangka rugi sebesar Rp 2 Miliar kurang lebihnya. Itulah yang kemudian membuat tersangka tidak bisa membayarkan profit-profit itu," kata AKBP Harun, Kamis (23/9/2021).

Barang bukti kasus investasi bodong yang diungkap Polres Bogor melibatkan tersangka oknum guru madrasah intidaiyah (MI) di Sukajaya, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Sebelum ditangkap, tersangka ini juga sempat berkelit di hadapan nasabah korbannya dengan mengatakan bahwa dana profit belum cair.

Tapi setelah sekian waktu dana profit untuk warga itu tak kunjung dibayarkan sesuai janji, para korban akhirnya melapor ke polisi.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan, selain dihabiskan untuk aplikasi trading, tersangka juga menghabiskan uang hasil investasi bodong itu dengan membeli aset tanah seluas 3 hektare, motor dan yang lainnya.

Baca juga: Pengakuan Buruh Bangunan Curi Celana Dalam Penghuni Kos, Korban Heran Milik Suaminya Ikut Diambil

"Uangnya habis, di rekening-rekeningnya tinggal Rp 200 ribuan. Kita masih mengembangkan perkara ini. Sementara masih satu tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Harun.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 kwitansi, 1 akta pendirian koperasi, 8 buku tabungan, 2 unit sepeda motor, 8 kartu ATM, laptop, 6 berkas AJB, 1 berkas SHM dan yang lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 372 maupun 378 KUHP dan pasal 46 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 Miliar.

Berita Terkini