Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Laporan polisi dari kepala desa (kades) terkait pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada 2 Oktober 2021 dikabarkan dicabut.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bogor AKBP Harun.
"Pelaporan melalui kades memang sudah dicabut laporannya," kata AKBP Harun kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Rabu (6/10/2021).
Meski begitu, proses hukum terkait kasus pengrusakan kantor desa ini tidak berhenti begitu saja.
Harun mengatakan bahwa proses hukum kaitan kasus ini masih tetap berlaku.
"Perkara ini kan bukan perkara aduan. Jadi tetap kita lanjutkan," kata Harun.
Selain itu, kata dia, kasus ini juga menimbulkan dampak sosial.
Sehingga penyidikan atas kasus ini masih tetap berlanjut.
"Jadi kita terus melakukan penyidikan terkait perkara tersebut," kata Harun.
Soal tersangka atas kasus ini, kata Harun, sementara ini masih belum ada perkembangan setelah penangkapan satu tersangka inisial EM.
"Sementara masih satu tersangka yang kita amankan. Kemarin kita sudah berupaya melacak ke sana. Namun dari tersangka-tersangka (lain) yang kita cari, belum ada di tempat. Tetap kita lakukan pengejaran," ungkapnya.