Diajak ke Sawah Sama Pemuda yang Baru Dikenal, ABG Ini Nyaris Dirudapaksa, Kabur Minta Tolong Warga

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Anak di bawah umur nyaris jadi korban rudapaksa pemuda yang baru dikenalnya di media sosial

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria berinsial PA (20) harus berurusan dengan hukum.

Ia berupaya mencabuli perempuan di bawah umur berinisial DL, warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo di area persawahan wilayah Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (30/10/2021). 

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, semula korban diantar orangtuanya menuju ke rumah teman korban pada Sabtu pukul 18.15 WIB.

Akan tetapi korban meminta kepada ibunya supaya diturunkan di tengah perjalanan karena pelaku sudah menunggu dan bersiap untuk menjemput korban. 

Baca juga: Bongkar Obrolan Anak Kandung dengan Nenek Trimah, Wajah Bos Kaya Ini Berubah Kesal : Harus Berbakti

"Korban diajak muter-muter, kemudian berhenti di area persawahan wilayah Kebakkramat," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (1/11/2021). 

Di area persawahan itu pelaku kemudian melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur.

Saat itu korban sempat menolak dan hendak menghubungi ibunya tapi pelaku lantas merampas handphone tersebut. 

Korban sempat diancam pelaku akan dibunuh apabila menolak diajak berhubungan badan.

Baca juga: 5 Bulan Ayah Kerja di Luar Kota, Anak Dititipkan ke Kakek, Ibu Syok Lihat Perut Putrinya Membesar

Akhirnya korban pura-pura mau diajak berhubungan badan oleh pelaku dan meminta kembali handphone yang sebelumnya telah dirampas pelaku.

Saat pelaku hendak mengambil handphone yang diletakan di sepeda motor korban lantas melarikan diri. 

"Korban lari dan sembunyi di persawahan.

Setelah aman, korban berlari ke perkampungan dan meminta bantuan warga," jelasnya. 

Baca juga: Jeritannya Diabaikan, Bocah SD Tewas Usai Dirudapaksa, Warga Geram Pelaku Sempat Akting Cari Korban

Warga yang saat itu melintas akhirnya menolong korban dan menghubungi polisi.

Polisi kemudian melakukan penyidikan. 

"Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam pada Minggu (31/10/2021).

Pelaku ditangkap di rumahnya dan polisi menyita barang bukti terkait kasus itu," ungkap Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang diketahui seorang pengangguran seperti handphone, pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku. 

Baca juga: Polisi Akan Cecar Danu Soal 2 Orang di TKP Subang, Kades Curiga Keponakan Tuti Sembunyikan Rahasia

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 E Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

Kapolres Karanganyar mengimbau kepada orang tua supaya mengawasi aktivitas putra-putrinya dalam bermain media sosial. 

"Hati-hati apabila berkenalan di media sosial," pungkasnya.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Sukoharjo Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Pemuda Karanganyar yang Dikenalnya di Sosial Media

Berita Terkini