TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus seorang pemuda mencoba merudapaksa ibu kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Diketahui pelakunya pria 25 tahun berinisial TS.
Sementara korbannya ibu kandungnya sendiri, MS (46).
Selain coba dirudapaksa, korban juga dianiaya oleh TS.
Sedangkan motif dari kasus ini lantaran pelaku tak terima ditegur pulang larut malam.
Kronologi kejadian
Dihimpun dari TribunLampung.com, kejadian ini bermula pada Senin (8/11/2021) pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban sedang berada di rumahnya yang terletak di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Tiba-tiba TS pulang dalam kondisi mabuk.
Ibunya kemudian menegur TS karena pulang larut malam.
Mendengar kata-kata ibunya, pelaku tidak terima dan langsung menganiaya ibunya.
Hingga akhirnya korban terjatuh dan pelaku membopong tubuh ibunya ke dalam kamar.
Pipi MS kemudian ditampar anak kandungnya hingga terjatuh di atas kasur.
Melihat itu, TS melepaskan baju korban dan mencoba setubuhi ibu kandungnya sendiri.
Aksi Dipergoki ibu RT
Ibu RT setempat yang mendengar keributan kemudian ia mendatangi kediaman MS.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelasakan, ibu RT sempat memergoki aksi TS kepada ibunya.
Beruntung aksi percobaan rudapaksa berhasil digagalkan.
"Setelah dipergoki Bu RT, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Bungur," papar Ferdiansyah, dikutip dari TribunLampung.com, Rabu (10/11/2021).
Ferdiansyah melanjutkan keterangannya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi sebelah kiri akibat terbentur kusen pintu.
"Ada juga luka-luka di bagian kaki kanan dan kiri akibat diseret oleh pelaku," imbuh Ferdiansyah.
"Serta sakit di bagian tulang rusuknya karena dipukul oleh TS saat akan ke kamar mandi," tambahnya.
Ditangkap dalam kondisi mabuk
TS kemudian berhasil diamankan tidak lama usai kejadian.
"Saat ini sudah kita amankan tersangka, berikut barang buktinya," ujar Ferdiansyah, dikutip dari TribunLampung.com.
Ia menambahkan, saat melakukan penganiayaan dan percobaan rudapaksa tersebut, TS dalam pengaruh minuman keras.
"Saat pintu rumahnya terbuka, polisi langsung menangkap TS dan sedang dalam keadaan mabuk berat," tutur Ferdiansyah.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu setel pakaian korban beserta pakaian dalamnya.
Ferdiansyah mengatakan, TS melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya karena tak terima ditegur saat pulang larut malam.
Terbakar emosi, TS langsung menganiaya ibunya.
"Malam itu, pukul 02.00 WIB, TS ditegur oleh ibunya karena pulang larut malam. Namun TS tidak terima," ujarnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Yogi Wahyudi)