TRIBUNNEWBOGOR.COM -- Nasib malang dialami seorang ibu bernama Rodiah, warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di usianya menginjak 72 tahun dan dalam kondisi menggunakan kursi roda, Rodiah justru dilaporkan lima anak kandungnya ke polisi
Rodiah dituding gelapkan surat tanah yang merupakan warisan keluarganya.
Saat ini, Rodiah tinggal bersama putri bungsungnya.
Menurut Rodiah, ia sering dilaporkan beberapa kali kepada polisi oleh anaknya.
Dengan diantar ketiga anaknya yang lain, ibu delapan anak itu terpaksa harus diperiksa di Polres Metro Bekasi.
Dia datang dengan duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.
Baca juga: Pertemuan Haru Anak dan Ibu Kandung yang 23 Tahun Terpisah, Berawal dari Temukan Kwitansi di Lemari
Rodiah menceritakan, dirinya memiliki delapan orang anak, lima orang di antaranya melaporkannya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir.
Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.
"Maunya surat itu semuanya atas nama si Sonya, anak pertama. Entar dia yang ngabagiin. Oh gak bisa. Suami saya dari nol usaha," ucap Rodiah, dilansir TibunnewsBogor.com dari WartaKota, Kamis (2/12/2021).
Saat kondisinya sedang sakit stroke, Rodiah harus bolak-balik memnuhi panggilan ke Mabes, Polda hingga Polres.
"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres.
Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya Ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," kata Rodiah dikutip Antara, Kamis (2/12/2021).lres.
FOLLOW:
Tak hanya dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku sering diteror oleh 5 anaknya.
Perlakuan kasar yang disertai ancaman dari kelima anak kandung yang mempolisikannnya itu kerap diterima Rodiah.
Mereka adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.
"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan," kata Rodiah.
Baca juga: Babak Baru Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Polisi Periksa Pembeli Tanah
Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia.
Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga.
Namun kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.
Setelah itu, kelima anaknya itu malah melaporkan Rodiah ke kantor polisi,
"Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana," ucapnya sambil meneteskan air mata.
Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk.
Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.
"Ibu mah pasrah udah mau digimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu," tutupnya sambil menahan isak tangis.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Presidium JKPI 2021-2024, Bima Arya Pimpin 74 Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Tanggapan Anak Rodiah
Melansir Tribun Jakarta, Anak perempuan Rodiah, Sonya Susilawati akhirnya angkat bicara.
Ia menanggapi soal pemberitaan yang menyebutkan dirinya melaporkan ibu Rodiah ke Polres Metro Bekasi.
Sonya saat dikonfirmasi mengatakan, pemberitaan bahwa dirinya melaporkan ibu kandungnya gara-gara berebut harta warisan tidak benar.
"Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar," kata Sonya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (3/12/2021).
Dia menjelaskan, duduk perkara harta warisan orangtuanya sudah masuk dalam penanganan Pengadilan Agama (PA) Cikarang dan telah membuahkan putusan.
"Yang benar adalah harta waris itu sudah diputuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Laporan pidana justru telah lebih dulu dilayangkan pihak Rodiah dan putranya atas nama Muhammad Saogi serta Murdiana Novita yang tidak lain adik dari Sonya.
"Bahwa saya telah dilaporkan oleh Muhammad Saogi, Murdiana Novita Pertiwi dan Rodiah di Polsek Cibarusah sejak tanggal 2 Mei 2019," jelasnya.
Namun, Sonya belum menjelaskan secara detail terkait kasus apa dirinya dilaporkan ibu serta adik-adik kandungnya tersebut ke Polsek Cibarusah.
"Sampai sekarang dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan LP/57-cr/K/V/2019/Restro.Bks, 02 Mei 2019 pelapor Muhmad Saogi," paparnya.
Baca juga: Depresi Ditinggal Wafat Ayah, Mahasiswi Nangis di Depan Makam, Tak Bernyawa Usai Tenggak Minuman Ini
Penjelasan Dari Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, pihaknya memang belum lama ini memanggil warga bernama Rodiah ke polres guna keperluan klarifikasi.
"Jadi kemarin bahasanya bukan panggilan polisi, tapi panggilan untuk klarifikasi," kata Aris saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Arif menjelaskan, panggilan terhadap Rodiah berdasarkan surat yang dilayangkan pihak bernama Sonya yang tidak lain merupakan anak kandung nenek berusia 72 tahun tersebut.
Surat yang dilayangkan Sonya lanjut Arif, bukan termasuk dalam laporan kasus pidana atau laporan polisi, melainkan surat permohonan perlindungan hukum.
"Jadi kami mengundang ibu Rodiah berdasarkan surat yang dibuat Ibu Sonya dan saudaranya untuk meminta perlindungan hukum," jelasnya.
Dia memastikan, perkara yang melibatkan Hj. Rodiah bukan masuk dalam kategori kasus karena duagaan penggelapanan atau semacamnya yang ramai diberitakan belum ada laporan secara resmi.
"Belum ada laporannya, jadi yang kemarin hanya sebatas klarifikasi. Kami baru terima surat permohonan perlindungan hukum saja," tegas dia.
(TribunBogor/TribunJAKARTA)