Deretan Kelakuan Keji Herry Wirawan, Hamili Santriwati hingga Paksa Korbannya Jadi Kuli Bangunan

Penulis: khairunnisa
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini dia tampang Herry Wirawan, guru pesantren yang perkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selama ini disembunyikan, sederet perilaku keji guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) terungkap.

Ternyata, tak cuma memerkosa 12 santriwati hingga hamil, guru pesantren itu juga melakukan aksi kejam lainnya.

Herry Wirawan tega menjadikan santriwatinya yang merupakan korban rudapaksa sebagai kuli bangunan.

Terkuaknya kejahatan Herry Wirawan itu menambah panjang daftar aksi bejatnya yang diketahui khalayak.

Sebelumnya diwartakan, Herry Wirawan, seorang guru yang juga pengurus yayasan Pesantren di Kota Bandung telah memerkosa 12 anak didiknya hingga mengandung dan melahirkan anak.

Dari 12 santriwati yang dirudapaksa Herry Wirawan, ada 8 orang yang telah melahirkan anak, dan 2 orang yang tengah mengandung.

Bahkan, diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.

"Salah seorang korban ada yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Menyesal Seumur Hidup, Guru Pesantren Cabul Terancam Dikebiri, Terungkap Awal Mula Aksi Bejat Herry

Menurut Agus, beberapa korban ada yang disetubuhi berulang kali.

Belasan santriwati tersebut disetubuhi Herry Wirawan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 dan tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya, tapi juga di tempat lainnya seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Jadikan Korban Kuli Bangunan

Satu aksi keji Herry Wirawan kembali terungkap.

Tak hanya kekerasan seksual, Herry Wirawan juga diduga telah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap 12 santriwati.

Hal itu diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Berkenaan pada dugaan tersebut, LPSK mendorong Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap adanya eksploitasi ekonomi.

Bukan cuma itu, LPSK juga meminta kejelasan aliran dana dalam kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Terungkap Awal Mula Aksi Bejat Herry Wirawan Ketahuan, Sang Guru Pesantren Terancam Dihukum Kebiri (kolase Tribun Jabar)

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Berdasarkan fakta di persidangan, lanjut Livia Istania DF Iskandar, terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Bahkan, para korban rudapaksa Herry Wirawan itu sempat diminta kerja rodi.

Yakni menjadi tukang atau kuli bangunan saat pembangunan pesantren.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Livia Istania DF Iskandar.

Pakai Dana Bantuan Pemerintah

Selain memaksa korban untuk menjadi kuli bangunan, Herry Wirawan juga diduga memakai dana bantuan pemerintah.

Dugaan tersebut diurai oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.

Diungkap Asep Mulyana, Herry Wirawan diduga menggunakan dana bantuan pemerintah untuk melancarkan aksi bejatnya di berbagai hotel dan sejumlah apartemen di Kota Bandung.

Ini dia tampang Herry Wirawan, guru pesantren yang perkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil (Instagram)

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung dikutip dari Kompas TV, Jumat (10/12/2021).

Seperti diketahui, Herry Wirawan diduga melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di beberapa tempat antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Atas perbuatan Herry Wirawan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan.

Herry Wirawan terjerat denga Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono dilansir dari Kompas TV, Jumat (10/12/2021).

Dia menjelaskan, aksi bejat Herry Wirawan diduga dilakukan sejak tahun 2016.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Ist/Tribunjabar)

Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Semua korban merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung.

Para santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.

"Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," ujar Riyono.

Terancam Dihukum Kebiri

Aksi bejat Herry Wirawan menjadi atensi nasional.

Di media sosial, banyak warga mendesak agar Herry Wirawan diberi hukuman kebiri atas aksi berjatnya itu.

Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi Herry.

Namun, pihak Kejaksaan akan melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil (Istimewa)

Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.

"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi. Dasar kami kan alat bukti, fakta persidanga sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini,"

"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas Asep N Mulyana dikutip dari Tribun Jabar.

Asep N Mulyana menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan kasus Herry Wirawan ini.

Baca juga: Menyesal Seumur Hidup, Guru Pesantren Cabul Terancam Dikebiri, Terungkap Awal Mula Aksi Bejat Herry

Menurutnya, aksi bejat Herry bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.

Hal itu karena Herry Wirawan memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.

"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan. Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata Asep N Mulyana.(*)

Berita Terkini