TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aparat kepolisan Polres Sumedang telah menetapkan tersangka kasus penyekapan anak berusia 5 tahun berinisial RZ, Kamis (6/1/2022).
Pelaku berinisial S perempuan berusia 53 tahun.
S merupakan pemilik rumah di kompleks Perumahan Anggrek Regency, Sumedang , Jawa Barat tempat korban S disekap menggunakan rantai.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada perempuan berinisial S, yang diketahui sebagai pemilik rumah tempat di mana bocah tersebut disekap.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya, pelaku yang diketahui merupakan tante korban ini sengaja meninggalkan RZ di dalam rumah dalam keadaan badannya dirantai ke velg mobil dan teralis besi.
Saat kejadian, S tengah memasak air dan lupa mematikan kompornya ketika meninggalkan rumah sehingga nyaris terjadi kebakaran.
"Asap itu diketahui tetangga sehingga tetangga masuk ke rumah itu untuk memadamkan api. Para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam keadaan terlentang," katanya.
Polres yang menerima laporan itu segera terjun ke lokasi dan sigap melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi.
"Kami langsung bawa korban untuk dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan bahwa betul ada tindak kekerasan yang dialami korban," ucap Kapolres.
Pengakuan Pelaku
Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka S, pelaku penyekapan dan penyiksaan kepada bocah berusia 5 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku S mengaku tak kuat mengurus bocah kecil tersebut.
"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Pelaku juga mengaku jika anak tersebut adalah anak sepupunya.
Ditanya indikasi perdagangan manusia (human trafficking), Eko mengatakan polisi masih terus mendalami kasus ini.
"Segala kemungkinan masih bisa terjadi sebab tersangka ini pernyataannya berubah-ubah," katanya.
Pernyataan yang berubah salah satunya adalah hubungan kekerabatan antara tersangka dengan korban.
Pada pengakuan yang lain, tersangka mengatakan korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya. Sementara kakeknya adalah warga Lampung.
"Saat ini korban telah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya. Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," kata Eko.
Disiram Minyak Panas
Bocah tak berdosa itu mengalami penyiksaan keji yang dilakukan oleh tantenya.
AKBP Eko Prasetyo menjelaskan berdasarkan hasil visum terdapat jejak kekerasan.
Ditubuh anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, akibat gigitan, bahkan jejak luka akibat cairan panas.
"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.
Eko menyebutkan proses penggalian informasi terus dilakukan, terkhusus soal profil perempuan berinisial S itu.
S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. S juga tidak diketahui jelas pekerjaannya.
"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah. Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku S saat ini terancam 5 tahun hukuman penjara.
AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, penyelidikan dilakukan sejak kejadian itu dilaporkan pada Rabu siang (5/1/2022).
Hingga pukul 20.30 semalam, Polisi telah mendapatkan dua alat bukti.
Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain, Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.
"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002. Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)