PPKM Level 2, Bima Arya dan Satpol PP Inspeksi Izin Minol dan Penerapan Prokes di Kafe Kota Bogor

Editor: Mohamad Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin langsung inspeksi protokol kesehatan dan mengecek izin minuman beralkohol (minol) di sejumlah kafe di Kota Bogor, Sabtu (8/1/2022) malam.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin langsung inspeksi protokol kesehatan dan mengecek izin minuman beralkohol (minol) di sejumlah kafe di Kota Bogor, Sabtu (8/1/2022) malam.

Selain kafe, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menertibkan pedagang dan pengunjung di kawasan Alun-Alun Kota Bogor karena mengganggu kebersihan dan ketertiban umum.

Titik pertama yang dituju adalah kafe di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal.

Secara kapasitas, di kafe yang menyuguhkan live music ini cukup tertib, yakni membatasi 75 persen pengunjung.

Surat-surat izin pun mampu ditunjukan dan tidak ditemukan minol dengan kadar di atas 5 persen.

Bima Arya hanya mengingatkan pengelola untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang diatur di PPKM Level 2.

“Malam ini kami patroli kota, targetnya dua hal.

Pertama, mengingatkan lagi agar semuanya menjaga prokes.

Bogor ini sekarang level 2, kita semua sedang waspada menghadapi omicron. Jangan euforia terlalu berlebihan, pandemi belum selesai,” ungkap Bima Arya di dampingi Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah.

Inspeksi dilanjutkan ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani. Sama dengan sebelumnya, kafe ini secara kapasitas masih membatasi tamu.

Hanya saja, izin minol di tempat ini sudah habis masa berlakunya.

“Kita cek surat izinnya semua.

Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar.

Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C.

Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen.

Halaman
12

Berita Terkini